TEMPO Interaktif, Serang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Banten menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap enam orang terdakwa pengedar ganja seberat 698 kilogram senilai Rp1,5 miliar, Senin (18/10).
Keenam terdakwa tersebut adalah Samad, 31 tahun; Zulkarnain, 26 tahun, asal Aceh; Suwidi Susilo, 41 tahun, warga Binjai Sumatera Utara; sopir dan kenek yang membawa ganja dari Aceh ke Serang; Jaka Supriyatna, 33 tahun; dan Sofian, keduanya warga Binjai Sumatera Utara; serta seorang wanita Armilah, 33 tahun, warga Kampung Rambutan Jakarta.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Agung rahardjo dan dua hakim anggota Tinta Uli dan Ucu Sarjana menyatakan terdakwa tebukti bersalah sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap keenam terdakwa, hakim juga menjatuhkan bayar denda sebesar Rp 2 miliar kepada masing-masing terdakwa. “Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, terdakwa harus mengganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Rahardjo saat membacakan putusan.
Penasihat hukum keenam terdakwa, Mufti Rahman, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para terdakwa. “Mereka mereka masih pikir-pikir dulu, tapi mudah-mudahan terdakwa bisa menerima terhadap putusan hakim ini karena semula tuntutan jaksa adalah hukuman mati,” kata Mufti kepada sejumlah wartawan.
Semula keenam terdakwa dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/9) lalu. Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, merusak moral generasi muda, dan bisa menghancurkan generasi masa depan bangsa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Andri Saputra dan Mali Diaan menyatakan akan mempelajari terhadap putusan Hakim. “Kami belum bisa mengambil sikap. Nanti akan kami pelajari dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Andri.
Ganja senilai Rp 1,5 miliar tersebut disita polisi pada penggerebekan 23 Januari 2010 lalu di perumahan Taman Ciruas Permai Blok G2 nomor 28 Kelurahan Pelawad, Kecamatan Ciruas, Serang, Banten.
WASI’UL ULUM