TEMPO Interaktif, Pacitan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan akhirnya menghentikan gaji dan tunjangan serta biaya penunjang operasional bagi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Handoyo Aji, 40 tahun.
Salah satu pimpinan Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sudah lama tidak aktif sejak tersangkut kasus pidana dan ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2010. Fasilitas mobil dinasnya juga sudah ditarik.
“Gaji, tunjangan, dan biaya penunjang operasional sudah dihentikan sejak Agustus lalu. Mobil dinas Kijang Innova juga sudah kami tarik karena beliau sudah lama tidak aktif,” jelas Sekretaris DPRD Kabupaten Pacitan Mawardi, Senin (18/10).
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan Tata Tertib DPRD Pacitan, jika anggota DPRD tidak aktif selama tiga bulan atau paling sedikit tiga kali tidak mengikuti sidang paripurna, maka dapat dikenakan sanksi hingga Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Kami sudah beberapa kali membahas masalah ini dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD dan BK sudah melakukan langkah-langkah. Selanjutnya terserah pimpinan dewan untuk memprosesnya,” ujarnya.
Handoyo tersangkut kasus dugaan penggelapan dana hibah Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPMM) tahun 1999 senilai Rp 59 juta. Saat itu, dia menjadi Ketua Kelompok Tani Damai di Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, dan belum menjadi anggota Dewan.
Dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu digunakan untuk simpan pinjam dan pemberdayaan usaha riil petani. Dari total dana Rp 59 juta, sekitar Rp 36 juta diduga disalahgunakan dan sisanya dikelola dalam simpan pinjam sampai sekarang. Kasus lama ini kembali dimunculkan hingga polisi memasukkannya dalam DPO karena dinilai tidak koperatif dan melarikan diri.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Pacitan Nurrohman mengaku hingga kini partainya belum menerima surat pemberitahuan atas sanksi yang dikenakan DPRD pada Handoyo. “Partai belum menerima surat apapun dari DPRD dan kami tetap menunggu sampai proses hukumnya selesai dan ada keputusan hukum tetap. Selama belum ada, kami tidak bisa melakukan langkah-langkah,” tandasnya.
Nurrohman mengaku heran dengan kasus yang menimpa Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) DPD PKS Kabupaten Pacitan itu. “Ini kan kasus lama dan kenapa dimunculkan sekarang? Kesannya bernuansa politis karena selama ini beliau getol mengkritisi kebijakan publik yang diambil eksekutif,” katanya.
Menurutnya, saat tersangkut kasus ini Handoyo belum menjadi kader PKS. “Kasus ini kan tahun 1999 dan beliau masuk PKS sejak tahun 2004,” katanya. Meski begitu, partai sudah melakukan advokasi hukum untuk melepaskannya dari jeratan hukum. Namun sejak yang bersangkutan ditetapkan jadi DPO, partai menyerahkan sepenuhnya pada pengacara pribadi yang ditunjuk Handoyo.
ISHOMUDDIN