Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaji dan Mobil Dinas Wakil Ketua Dewan Pacitan yang Jadi Buron Ditarik

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Pacitan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan akhirnya menghentikan gaji dan tunjangan serta biaya penunjang operasional bagi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Handoyo Aji, 40 tahun.

Salah satu pimpinan Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sudah lama tidak aktif sejak tersangkut kasus pidana dan ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2010. Fasilitas mobil dinasnya juga sudah ditarik.

“Gaji, tunjangan, dan biaya penunjang operasional sudah dihentikan sejak Agustus lalu. Mobil dinas Kijang Innova juga sudah kami tarik karena beliau sudah lama tidak aktif,” jelas Sekretaris DPRD Kabupaten Pacitan Mawardi, Senin (18/10).

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan Tata Tertib DPRD Pacitan, jika anggota DPRD tidak aktif selama tiga bulan atau paling sedikit tiga kali tidak mengikuti sidang paripurna, maka dapat dikenakan sanksi hingga Pergantian Antarwaktu (PAW).

“Kami sudah beberapa kali membahas masalah ini dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD dan BK sudah melakukan langkah-langkah. Selanjutnya terserah pimpinan dewan untuk memprosesnya,” ujarnya.

Handoyo tersangkut kasus dugaan penggelapan dana hibah Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPMM) tahun 1999 senilai Rp 59 juta. Saat itu, dia menjadi Ketua Kelompok Tani Damai di Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, dan belum menjadi anggota Dewan.

Dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu digunakan untuk simpan pinjam dan pemberdayaan usaha riil petani. Dari total dana Rp 59 juta, sekitar Rp 36 juta diduga disalahgunakan dan sisanya dikelola dalam simpan pinjam sampai sekarang. Kasus lama ini kembali dimunculkan hingga polisi memasukkannya dalam DPO karena dinilai tidak koperatif dan melarikan diri.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Pacitan Nurrohman mengaku hingga kini partainya belum menerima surat pemberitahuan atas sanksi yang dikenakan DPRD pada Handoyo. “Partai belum menerima surat apapun dari DPRD dan kami tetap menunggu sampai proses hukumnya selesai dan ada keputusan hukum tetap. Selama belum ada, kami tidak bisa melakukan langkah-langkah,” tandasnya.

Nurrohman mengaku heran dengan kasus yang menimpa Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) DPD PKS Kabupaten Pacitan itu. “Ini kan kasus lama dan kenapa dimunculkan sekarang? Kesannya bernuansa politis karena selama ini beliau getol mengkritisi kebijakan publik yang diambil eksekutif,” katanya.

Menurutnya, saat tersangkut kasus ini Handoyo belum menjadi kader PKS. “Kasus ini kan tahun 1999 dan beliau masuk PKS sejak tahun 2004,” katanya. Meski begitu, partai sudah melakukan advokasi hukum untuk melepaskannya dari jeratan hukum. Namun sejak yang bersangkutan ditetapkan jadi DPO, partai menyerahkan sepenuhnya pada pengacara pribadi yang ditunjuk Handoyo.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.


Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR


Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Rancangan konsep Ibu Kota baru di Kalimantan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.


Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota  Prius Plug-In Hybrid  Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. Di hadapan para pelaku bisnis otomotif Menkeu menjelaskan bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani Perpres Mobil Listrik, untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi serta Peraturan Pemerintah menyangkut bahan dari pajak yang bersangkutan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya. ANTARA
Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.


KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.