TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menantang masyarakat untuk melaporkan siapa pun yang diduga melakukan tindakan suap atau mafia hukum kepada para pegawai mahkamah, termasuk suap kepada hakim mahkamah.
“Saya tantang siapa pun di Indonesia ini, termasuk pers, kalau memang ada indikasi seperti itu. Siapa yang meminta dan siapa yang menerima suap. Janga lupa bawa buktinya,” ucap Mahfud dalam gelar pers di kantornya, Selasa (19/10).
Tantangan yang dilontarkan Mahfud merupakan respon atas munculnya kabar tidak sedap yang menyebutkan adanya suap dan mafia hukum di mahkamah. pihaknya ingin memberi jaminan kepada masyarakat bahwa kami seratus persen bersih dari suap. "Jika ada masyarakat yang yakin ada satu persen tidak bersih, segera laporkan kepada kami,” katanya.
Mahfud menduga rumor sengaja dimunculkan oleh mereka yang berperkara, khususnya pihak-pihak yang kalah dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pemilukada). "Sengketa pilkada memang rawan isu. Pemilu dan pemilukada adalah perkara yang sering menimbulkan fitnah, karena banyak yang ingin menang," ujarnya.
Selain itu, lanjut Mahfud, ada orang-orang yang sengaja menawarkan diri untuk membantu salah satu pihak yang berperkara agar bisa memenangkan perkara di mahkamah, lalu meminta imbalan. Mereka adalah orang-orang yang ingin melakukan provokasi. Dia menjamin orang-orang tersebut adalah orang luar dan bukan anak buahnya, apalagi hakim mahkamah..
Untuk mempertegas tantangan yang dilontarkannya, Mahfud berjanji akan menanggung semua biaya transport dan menginap di hotel bagi orang-orang yang melaporkan. Bahkan, Mahfud akan memberikan jaminan keamanan agar pelapor tidak ditangkap oleh polisi. “Bahkan saya sudah telepon kabareskrim, kalau mendengar ada hakim MK yang menerima suap, segera ditangani," katanya.
Mahfud berjanji tidak akan melindungi anak buahnya yang terbukti menerima suap atau bermain perkara. Ia justru bangga kepada orang yang melaporkan hal tersebut. “Kalau perlu, saya akan mengantarkan orang itu (melapor),” imbuhnya.
Menurut dia, fungsi pengawasan terhadap mahkamah selama ini telah dilakukan oleh lembaga penegak hukum, yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Di dalam mahkamah sendiri juga ada Majelis Kode Etik. Bila mendapat laporan awal bisa langsung membentuk Majelis Kehormatan sebagai upaya tindaklanjut.
Soal laporan keuangan, kata Mahfud, selama empat tahun terakhir mahkamah memperoleh predikat ‘wajar tanpa catatan’ dari Badan Pemeriksa Keuangan.
MAHARDIKA SATRIA HADI