Tempo/Tony Hartawan
Topik
Tangerang Kantongi Izin Reklamasi Pantai 9000 Hektar
TEMPO Interaktif, Tangerang: Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan telah mendapat izin dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk mereklamasi 9000 hektar dipesisir pantai utara Tangerang. Izin itu dikeluarkan pada 23 September 2010 yang isinya antara lain, mengijinkan pembangunan kota baru Tangerang di kawasan pantai utara Tangerang dengan cara mereklamasi laut.
”Sebelum reklamasi BPKRN meminta kami melakukan kajian dan mempersiapkan analisis mengendai dampak lingkungan (Amdal),” kata Wakil Bupati Tangerang Rano Karno, Selasa (19/10). Menurut Rano, BPKRN menilai pembangunan kawasan kota baru itu tidak menyalahi tataruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Penataaan kawasan itu sesuai dengan amanat peraturan presiden. ”Intinya dikeluarkan ijin ini karena sudah memenuhi semua syarat.”
Setelah mendapat rekomendasi, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) mulai mempersiapkan kegiatan reklamasi. ”Salah satunya adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Banten,” ujar Rano yang juga menjabat sebagai Ketua BKPRD Kabupaten Tangerang. Rencananya, proyek reklamasi ini mulai dicanangkan awal tahun 2011.
Proyek reklamasi pantai utara Tangerang sudah dibuat Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak puluhan tahun terakhir. Rencana ini semakin gencar ketika daerah tersebut kehilangan sumber pendapatan asli daerah dari tujuh wilayah potensial yang kini menjadi Kota Tangerang Selatan. Pembentukan Kota Tangerang Selatan membuat pemerintahan induk kehilangan potensi pendapatan asli daerah hingga 600 milyar atau sekitar 40 persen dari pendapatan asli daerah itu.
Rano mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membangun dan menata wilayah utara Tangerang menjadi sebuah kawasan kota moderen dan terpadu. Proyek inilah yang akan menjadi sumber pendapatan dan sentra ekonomi bisnis baru wilayah berpenduduk 3 juta lebih itu. Kawasan kota baru tersebut nantinya akan dilengkapi dengan hotel-hotel, pusat perniagaan modern, permukiman, apartemen, pelabuhanan, dan peti kemas.
Rano Karno menjamin, proyek reklamasi ini ramah lingkungan dan sesuai dengan program global warming. ”Kami tidak membangun di atas laut, tapi reklamasi yang akan diterapkan dengan sistem polder,” katanya. Sistem polder yaitu mengeringkan dasar laut melalui pembuatan tanggul dan sistem pengaturan drainase.
Megaproyek dengan investasi sedikitnya Rp 20 triliun ini akan dikerjakan oleh konsorsium dari Cina dan Singapura. Reklamasi dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk mengatasi kerusakan pantai akibat abrasi. Pengikisan bibir pantai oleh gelombang laut di kawasan pantai Tangerang ini sudah semakin parah mencapai 3 meter setiap tahunnya. Hutan mangrove yang dianggap bisa mencegah abrasi dikawasan pantai itu juga rusak dan terancam musnah.
Pakar kelautan dari Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB), DR Alan A. Karapitan mengatakan, reklamasi akan mengakibatkan sejumlah dampak negatif seperti eutrofikasi. Artinya, disatu sisi reklamasi menahan gelombang air laut namun di sisi lain gelombang laut akan menumpuk dan menyebabkan pola arus gelombang air laut berubah. ”Jika terjadi penumpukan gelombang air laut itu jadi bau dan mengakibatkan matinya beberapa jenis biota laut,” ujar Alan.
Kasus seperti itu sudah terjadi pada sejumlah pantai di pantai utara Jakarta. Padahal, reklamasi di pantai utara Jakarta itu masih skala kecil. Sedangkan reklamasi skala besar bisa menimbulkan halangan jalur hidrologi atau saluran air dari darat ke laut. Akibatnya banjir di daratan tidak terelakkan. Kasus seperti ini sudah terjadi di beberapa Negara ASEAN seperti Vietnam. “Apalagi di Tangerang itu ada Sungai Cisadane yang arus dan volume airnya sangat besar,” ujar Alan.
Selain itu reklamasi juga akan menyebabkan penurunan permukaan tanah. Karena, tidak mungkin di daerah pantai yang sudah direklamasi tidak didirikan bangunan-bangunan komersil seperti hotel, apartemen, dan tempat-tempat wisata. Karena, para investor akan menderita kerugian jika mereka tidak membangun bangunan itu yang bernilai ekonomis. “Tentunya bangunan-bangunan itu akan menyedot air tanah yang sangat banyak,” ujarnya.
Akibat penyedotan air secara besar-besaran itu, per tahun diperkirakan akan terjadi penurunan permukaan tanah hingga mencapai 20-25 sentimeter.
Menurut Alan, selain reklamasi sebenarnya ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi abrasi. Diantaranya dengan merevitalisasi pantai secara alami. Revitalisasi alami itu seperti meningkatkan upaya konservasi hutan mangrove dan menghentikan penambangan pasir liar.
Solusi lainnya bisa dengan merekayasa pantai seperti yang sudah dilakukan Italia dan Dubai. Kedua negara itu telah menghitung gelombang laut dari berbagai arah. Setelah itu, mereka membangun tanggul pemecah gelombang. Namun untuk membangun itu membutuhkan dana yang sangat besar.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Tangerang, Uyus Setiabakti, menambahkan reklamasi akan menguntungkan pengembang dan investor saja.
“Pengembang hanya mementingkan prinsip ekonomi supaya modal bisa lekas kembali, sehingga sulit bagi mereka untuk membantu pembangunan ekonomi masyarakat” kata dia.
Uyus mengatakan, jika reklamasi pantai utara Tangerang dilakukan, akan menimbulkan sejumlah dampak negative. Yaitu, ekosistem laut seperti terumbu karang dan hutan mangrove akan rusak. Selain itu, permukaan tanah pantai yang tidak menjadi bagian dari reklamasi akan tergerus hilang.
Uyus mengusulkan, untuk mengatasi abrasi sebaiknya pemerintah melakukan konservasi hutan bakau. Menurutnya, persoalan kerusakan hutan mangrove bukan karena kuatnya arus gelombang semata. Tetapi, lebih dikarenakan karena persoalan kejelasan kepemilikan tanah.
JONIANSYAH





