foto

TEMPO/Fully Syafi

Polisi Gerebek Industri Obat Tradisional  

TEMPO Interaktif, Surabaya - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek industri rumahan pembuat obat tradisional di Jalan Argopuro No. 69 Surabaya, Selasa (19/10). Di dalam rumah milik Lo Chen Wien alias Handoko itu polisi menyita ratusan kardus obat tradisional berbagai merek yang belum sempat diedarkan.

Obat-obatan tradisional itu antara lain bermerek Pro Sur untuk asam surat serta King Kobra dan Gatotkaca untuk obat kuat kaum pria. Polisi juga menemukan peralatan yang dipakai untuk mengemas obat-obatan itu lengkap dengan bahan bakunya, seperti kapsul kosong, serbuk kimia, parfum dan sebagainya.

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Coki Manurung mengatakan, industri rumahan itu digerebek karena produk yang dihasilkan tidak memenuhi syarat farmasi. Selain itu, kata dia, pemiliknya juga tidak mengantongi ijin membuatan obat. "Pemilik usaha ini kami amankan," kata Coki di tempat penggerebekan.

Coki menambahkan, terbongkarnya industri rumahan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat-obatan tradisional tersebut di sebuah apotik di kawasan Jalan Patemon V. Polisi yang curiga kemudian menelusuri asal obat-obatan itu. "Ternyata pemilik apoteknya ya Handoko itu," ujar Coki.

Adapun Handoko mengakui yang selama ini dirinya memproduksi obat-obatan tradisional itu di Jalan Patemon. Namun karena tempat usahanya yang lama sedang direnovasi, ia pindah ke Jalan Argopuro sejak lima bulan lalu. "Saya sebenarnya punya ijin usaha, tapi masa berlakunya sudah mati," ujar dia.

KUKUH S WIBOWO