TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah nyaris melewati masa penahanan, berkas Nazriel Irham alias Ariel akhirnya dinyatakan lengkap. "Berkas-berkasnya sudah dinyatakan P21 (lengkap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir Harahap kepada wartawan, Rabu (20/10).
Babul menyebut, Ariel dikenai Pasal dalam Undang-undang Pornografi, dan Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronika.
Kejaksaan menghapus Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 yang sebelumnya masuk ke dalam berkas Ariel. Babul menyebut hal ini dilakukan karena penyidik tidak bisa memasukkan locus delicti (lokasi kejadian) pembuatan video itu. "Penyebaran video itu yang akan dikenakan," katanya.
Ariel menjadi tahanan Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian karena diduga menjadi aktor video mesum. Pada tanggal 23 Oktober mendatang, Ariel sempat dikabarkan akan dibebaskan karena melewati masa 120 hari penahanan untuk pemeriksaan.
Mustafa Silalahi