TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus video mesum yang melibatkan penyanyi Nazril Irham alias Ariel Peterpan memasuki babak baru. Setelah ditahan 120 hari sejak Juni lalu, polisi berhasil merampungkan penyidikan.
Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Marwoto Soeto, bintang berusia 29 tahun itu dikenai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang Undang Pornografi, dan Kitab Hukum Pidana. "Undang Undang Darurat saya tidak tahu," ujarnya, Rabu (20/10).
Setelah berkas lengkap atau sering disebut telah P-21, wewenang penahanan Ariel berpindah dari polisi ke kejaksaan. Sang bintang pun diboyong dari Ruang Tahanan Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Sukamiskin Bandung Jawa Barat, siang tadi.
"Kejaksaan yang minta sidang dilaksanakan di Bandung," kata Marwoto. Dia tidak mengetahui alasan pemilihan kota tersebut. Yang jelas, dia melanjutkan, Bandung termasuk satu di antara kota yang termasuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di samping Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia.
Namun tempat kejadian perkara bukan berarti tempat rekaman video mesum. "Lokasi rekaman saya tidak tahu," katanya. Menurutnya, lokasi kejadian bukan hanya lokasi rekaman, tapi juga tempat kejadian seluruh rangkaian tersebarnya video itu. "Termasuk tempat disebarluaskannya video itu," kata Marwoto.
Tempat kejadian, dia melanjutkan, bukan satu-satunya alasan penentuan tempat sidang. "Bisa saja sebab lain, seperti saksi yang harus dihadirkan kebanyakan di Bandung," katanya.
Dua tersangka lain yang ada di rekaman, yaitu presenter cantik Luna Maya dan Cut Tari belum diketahui kelanjutannya. Kepolisian sudah mengirim berkasnya ke Kejaksaan, namun belum berbalas. "Sudah lama, bulanan," ujar Marwoto.
REZA M | Mustholih