TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir mengatakan, berkas tersangka Nazril Irham alias Ariel sudah dinyatakan lengkap sejak Selasa kemarin. Penyidik kepolisian selanjutnya menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Bandung. "Sehingga Ariel sudah bisa disidangkan. Paling lama satu sampai dua minggu," kata Babul, Rabu, (20/10).
Menurut Babul, Ariel didakwa telah melanggar Pasal 29 UU No 44/1978 jungto pasal 56 Kedua KUHP dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang penyebaran Pornografi, serta pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 jungto pasal 56 kedua KUHP tentang transaksi elektronik.
Alasan Ariel dilimpahkan ke Bandung, kata Babul, karena tempat kejadian perkara ada di kota itu. Ariel dinilai terbukti menyebarkan video porno dengan dibantu Redjoy, kawannya. "Locus delicty (tempat kejadian perkara) ada di kediaman Capung di Jalan Antapani," kata Babul.
Babul membantah jika institusinya mendapat tekanan untuk penyelesaikan berkas perkara Ariel. Dugaan tekanan itu muncul mengingat wewenang kepolisian untuk menahan Ariel selama 120 hari berakhir pada 23 Obtober mendatang. "Enggak ada," katanya.
MUSTHOLIH