TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Polri mengaku siap menyambut gugatan Indonesia Corruption Watch terkait sengketa data informasi data rekening ganjil para perwira tinggi kepolisian.
“Mekanismenya memang seperti itu, silahkan saja,” kata Wakil Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Ketut Untung Yoga Ana dalam jumpa pers Kamis (21/10).
Baca Juga:
Mekanisme ini, kata Yoga, tercantum di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Siang tadi ICW mengajukan sengketa informasi data ke Komisi Informasi Pusat. ICW mengajukan sengketa karena polisi menolak permintaan mereka untuk membuka informasi terkait penyidikan rekening para perwira itu. “Biar KIP nanti yang menjadi mediatornya,” kata Yoga.
Yoga menyebut banyak alasan polisi tidak membuka informasi terkait rekening itu. Salah satunya adalah pasal di Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik itu yang menyebut harus menghormati data rahasia yang sudah diatur di Undang-undang khusus. Daftar rekening itu, kata Yoga, harus dihormati agar tidak dibuka.
Menurutnya, ada hal-hal yang semestinya memang tidak dibuka. Bila polisi membuka data itu, justru akan melanggar peraturan. “Yang bisa membuka hanya PPATK,” katanya.
MUSTAFA SILALAHI