"Itu tidak benar," kata produser Peterpan ini kepada Tempo, Kamis (21/10). Kabar perihal kepindahan Ariel ke Bandung karena rumah Capung menjadi salah satu tempat penyebaran rekaman ia tepis.
Terkait keterlibatan Redjoy sebagai editor musik dalam kasus penyebaran, dirinya menyatakan, "Itu nggak ada sangkut pautnya. Hubungan mereka itu sebagai editor dengan musisi saja."
Menanggapi sangkut paut nama "Anggit" yang muncul dan diduga memunyai kaitan dengan beredarnya video tersebut, Capung mengatakan, "Soal Anggit ini mesti nanya-nanya ke pihak berwenang karena sampai sekarang namanya belum begitu keluar. Ini masih misteri."Ia menambahkan, "Nanti lihat saja bagaimana perkembangan kasus di persidangan."
Ariel dijerat Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo pasal 38 ke-2 KUHP.
Setelah bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan Mabes Polri karena masalah kelengkapan, kemarin berkas perkara Ariel dinyatakan lengkap (P-21). Sejak hari itu pula vokalis grup band Peterpan tersebut menjadi tahanan titipan Kejaksaan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, sambil menunggu persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung lantaran lokasi kejadian penyebaran video mesum yang ditengarai melibatkan Ariel terjadi di kota ini. Hingga kini, pihak Ariel dan Luna Maya masih membantah bahwa mereka beradegan dalam rekaman gambar itu.
GILANG MUSTIKA RAMDANI