TEMPO Interaktif, Jakarta -Indonesia Corruption Watch mendesak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum memeriksa kembali kasus PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. "Kasus ini merupakan ujian bagi Satgas dalam menyelesaikan kasus yang disebut-sebut terkait dengan kerabat Istana," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada Tempo kemarin.
Polisi menuduh Sumalindo menjadi penadah 3.000 meter kubik kayu hasil pembalakan liar di Kalimantan Timur. Kepolisian menahan Presiden Direktur Sumalindo Amir Sunarko dan wakilnya, David, pada Mei lalu. Tapi kejaksaan kemudian menangguhkan penahanan Amir dan David pada 17 September.
Penelusuran majalah Tempo menemukan adanya keterlibatan kakak ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wijiasih Cahyasasi alias Wiwiek, dalam upaya penangguhan penahanan kedua tersangka. Wiwiek menemui sejumlah pejabat untuk menanyakan penahanan Amir. Kakak sulung Ani Yudhoyono ini mengaku pernah mendatangi Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal Mathius Salempang dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Secara resmi PT Sumalindo juga mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Menteri Kehutanan. Bahkan Kantor Menteri Koordinator Politik menggelar rapat koordinasi terbatas pada 8 September lalu. Rapat ini antara lain menyimpulkan penahanan dua bos Sumalindo itu berdampak buruk terhadap iklim investasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan surat jaminan kepada kejaksaan agar menangguhkan penahanan Amir dan David. "Bukan surat jaminan, tapi surat keterangan kinerja Sumalindo," ujar Hadi kepada Tempo kemarin.
Berkaitan dengan surat lain Kementerian Kehutanan Nomor S.921/Vi-SET/2010 kepada Sumalindo, menurut Hadi, surat ini justru menegaskan agar perusahaan itulah yang seharusnya memberikan jaminan penangguhan penahanan, dan bukan Kementerian Kehutanan.
Kendati begitu, Emerson Yuntho menyayangkan langkah Kementerian mengeluarkan surat
kinerja Sumalindo. "Saat itu proses hukum masih berjalan. Apakah Kementerian melakukan hal serupa untuk kasus lain?" ujar dia.
DANANG WIBOWO | EVANA DEWI