TEMPO/Seto Wardhana
Topik
Banyak Reklame dan Billboard Ilegal, Tangerang Selatan Rugi Rp 3 Miliar
TEMPO Interaktif, Tangerang - Maraknya reklame dan billboard tidak berizin menyebabkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar per tahun.
Jumlah itu tidak sebanding dengan pendapatan asli daerah tersebut dari sektor pajak reklame yang hanya mencapai Rp 1,2 miliar per tahun.
"Banyak pendapatan yang terbuang ketimbang yang masuk ke kas daerah," ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangerang Selatan Mursan Sobari kepada Tempo, Ahad (24/10).
Kerugian itu baru mencakup 90 titik reklame dan billboard yang tidak berizin dan belum termasuk pemasangan spanduk-spanduk liar.
Menurutnya, kerugian pemerintah dari pendapatan pajak reklame tersebut dikarenakan banyak penyelenggara reklame dan billboard tidak taat bayar pajak. BP2T kesulitan menarik pajak puluhan reklame dan billboard yang terpasang bertahun-tahun di wilayah Tangerang Selatan tersebut. "Bandel semua," kata Mursan.
Ada sekitar 90 reklame dan billboard yang tidak berizin dan akan menjadi fokus Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam penertiban dan penataan reklame dan billboard yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Puluhan reklame dan billboard tersebut tersebar di sejumlah titik yang ada di tujuh kecamatan di kota baru itu, yaitu di Kecamatan Serpong Utara sebanyak 34 titik, Kecamatan Serpong 9 titik, Setu 3 titik, Pondok Aren 9 titik, Ciputat Timur 18 titik, Ciputat 8 titik dan Pamulang 9 titik.
Semua reklame dan billboard itu, menurut Mursan, akan diterrtibkan dan ditata ulang mulai awal tahun mendatang.
Pajak reklame dan billboard merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Tangerang Selatan selama ini. Tahun lalu total pendapatan yang diperoleh dari pajak reklame sebesar Rp 1,2 miliar dan tahun 2010 ini ditargetkan mencapai Rp 1,5 miliar.
JONIANSYAH





