Topik
Pemilik Angkot Tuntut Kendaraan Tua Dibolehkan Uji Kir
TEMPO Interaktif, Malang – Ratusan pemilik angkutan kota di Kota Malang yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Angkutan Kota Malang (Permitama) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (25/10). Mereka menuntut Dinas Perhubungan agar mengijinkan angkutan kota keluarah tahun 1989 diperbolehkan melakukan uji kir kendaraan.
”Aturan yang melarang uji kir untuk angkutan tahun 1989 itu adalah bentuk ketidakadilan dan mematikan penghasilan sopir,” kata Kordinator Aksi Demonstrasi Mohammad Udin.
Dinas Perhubungan Kota Malang mengeluarkan larangan uji kir bagi angkutan kota keluaran tahun 1989 mulai setahun lalu. Aturan ini dikeluarkan agar para pemilik angkutan kota melakukan peremajaan untuk kendaraan yang telah berusia 15 tahun. Akibat tak diijinkannya uji kir ini, kendaraan tak bisa mendapatkan ijin trayek.
Dalam aksi ini, anggota Permitama membawa serta kendaraannya. Akibatnya, kelancaran arus lalu lintas di sekitar Gedung DPRD menjadi terhambat.
Menurut Mohammad Udin, jika larangan uji kir ini tetap dilaksanakan maka akan ada 1400 angkutan kota menganggur dan 1800 sopir tak mempunyai penghasilan. "Larangan ini adalah bentuk eksploitasi terhadap rakyat kecil," ujarnya
Permitama juga menuntut Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang segera merivisi Perda tentang angkutan kota yang isinya antara lain mewajibkan para pemilik angkutan kota melakukan peremajaan kendaraan yang telah berusia 15 tahun. Permitama menilai peremajaan itu sangat dipaksakan,dan hanya membela kepentingan pengusaha besar.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Malang Muhammad Yusuf yang menemui perwakilan anggota Permitama mengabulkan tuntutan anggota Permitama. "Mulai hari ini, silahkan melakukan uji kir. Tetapi, pemilik harus memperbaiki kendaraan yang tidak layak jalan," katanya.
Ketua Panitia Khusus Perda tentang Angkutan Kota DPRD Kota Malang Sutrisno menyatakan siap melakukan revisi Perda. "Kami akan merevisi karena Perda ini tidak memihak pemilik angkutan itu."





