foto

Muhaimin Iskandar. TEMPO/Dwianto Wibowo

Menteri Muhaimin Klaim Siapkan Aturan Outsourcing

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mengatakan, kementeriannya sedang menggodok peraturan menteri untuk mengatur lebih ketat soal praktek outsourcing. “Outsourcing hanya boleh dilakukan dengan pengetatan dan pekerja outsourcing harus memiliki jaminan kesejahteraan,” katanya di Bandung, Selasa (26/10).

Menurut Muhaimin,  peraturan menteri soal itu, disusun untuk memperketat pelaksanaan praktek outsourcing di Indonesia. “Kami akan minimalisir, syukur-syukur bisa dihindari outsourcing itu,” kata Muahimin.

Dia menyebutkan salah satu yang bakal diatur lebi ketat adalah pelarangan usaha inti, atau core bisnis untuk diserahkan pada tenaga outsourcing. Pihaknya, lanjutnya, juga tengah memperbanyak pengawas di lapangan untuk mengawasi soal praktek itu.

Kehadiran Muhaimin di Lapangan Gasibu Bandung untuk mengikuti seremoni penyerahan secara simbolis pencapaian sejuta lapangan kerja, sebagai janji pasangan Gubernur Ahmad Heryawan dan Wakilnya, Dede Yusuf disambut unjuk rasa para buruh. Mereka memprotes rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Tenaga Kerja.

Ribuan buruh dari berbagai kelompok pekerja berunjuk rasa di depan Gerbang Sate. Pengurus Daerah Tekstil, Sandang, dan Kulit SPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, buruh menolak revisi undang-undang itu. Draft yang beredar, ditudingnya memihak pada kepentingan pengusaha. “Revisi ini sama dengan membunuh buruh,” katanya.

Dalam orasinya dia menyebutkan sejumlah point yang bakal merugikan buruh. Di antaranya, pengurangan hitungan pesangon, pengurangan penghitungan penghargaan masa kerja, mempermudah kontrak kerja, serta membebaskan penghitungan UMK pada pasar.

Menanggapi unjuk rasa itu, Muhaimin mengatakan, buruh tidak perlu khawatir dengan revisi itu. “Ini on going proses yang masih lama, hari-hari ini kita hanya melakukan kajian, telaah, inventarisasi permasalahan,” katanya pada wartawan.

Revisi itu, lanjutnya, baru jadi bahan serius setelah ditemukan kesepakatan antara perwakilan buruh dan pengsuaha. Dia mengaku tidak mematok target soal revisi ini. “Gak perlu takut, toh kalau jadi merevisi ktia akan open,” kata Muhaimin.

Alternatif-alternatif penyelesaian persoalan ketenagakerjaan itu tengah digodok LIPI yang diharapkan akhir tahun ini sudah rampung. Muhaimin mengatakan, revisi itu tidak sebatas UU 13/2003 tapi juga termasuk sistem jaminan sosial sebagai penyempurnaan Undang-Undang Jamsostek.

Dia mengatakan, belum ada kesepakatan soal poin mana yang direvisi dalam Undang-Undang Tenaga Kerja itu. Muhaimin setuju dengan usul buruh untuk menghapus outsourcing, kendati pengusaha meminta agar masih dibuka peluang itu untuk kepentingan efisiensi. Hitungan besaran pesangon juga disetujuinya agar tidak perlu di ubah.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pihaknya tengah merancanga pertemuan dalam LKS Tripartit, forum bersama pengusaha, buruh, dan pemerintah, untuk membahas soal ini. “Titik mana kita sepakati untuk dirubah, itu akan ktia serahkan ke pemeirntah,” katanya.

AHMAD FIKRI