Topik
Hampir 45 Persen Bangunan di Bandung Tanpa IMB
TEMPO Interaktif, Bandung - Pemerintah Kota Bandung mencacat hampir 45 persen atau sekitar 227.389 bangunan rumah dan komersil dari sekitar 568.472 bangunan di Kota Bandung tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan."Setiap tahunnya hampir ada 3.500 pengajuan ijin baru, tapi tidak semuanya diloloskan," ujar Toto Kepala Tatabangunan Dinas Tataruang dan Cipatakarya Kota Bandung di Gedung Dewan. Rabu (27/10)
Bangunan- bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut kebanyakan yang dibuat masyarakat di wilayah selatan dan timur Kota Bandung. Pemerintah kini sedang mempertimbangkan untuk melakukan pemutihan pada bangunan yang tidak memiliki IMB."Syaratnya adalah tanah tersebut milik sendri, bukan dibangun di sempadan sungai ataupun tanah milik pemerintah," ujarnya.
Toto menegaskan, pemerintah dan dewan saat ini tengah mengkaji adanya kenaikan dan penurunan indeks harga retribusi IMB untuk rumah tangga dan komersil. Harga retribusi untuk pembangunan rumah saat ini hanya 1 kali nilai konstruksi. Di beberapa daerah nilai indeksnya sudah 2 kali nilai konstruksi."Paling tinggi kenaikannya 1,3 kali nilai konstruksi." ujarnya.
Dandan Wardana Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bandung menegaskan, dengan banyaknya masyarakat yang tidak mengurus IMB, pemerintah mendapatkan pendapatan asli daerah dari IMB hanya sekitar 12 miliar dari target 13 miliar."Padahal potensinya sampai 20 miliar. kalau nanti ada kenaikan retribusi bisa juga ada peningkatan IMB. tapi ini masih dikaji besarannya," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini Pemerintah Kota Bandung kekurangan sumber daya manusia untuk teknis lapangan yang menilai baik atau tidaknya IMB diberikan."Selama ini perijinan IMB di kota bandung masih 90 hari kerja padahal dikota lain paling tidak sudah 30 hari kerja," ujar Tedy Hermawan Anggota DPRD Kota Bandung.
DPRD mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat perijinan IMB dan melakukan pemutihan pada masyarakat menengah kecil yang mempunyai rumah tapi belum memiliki IMB."Inti dari IMB adalah pengendalian bukan sekedar PAD. Saat ini kenaikan retribusi ijin IMB belum masuk pembahasan raperda IMB," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI





