TEMPO Interaktif, Bandung - Tiga orang yang diduga anggota geng motor Bandung ditangkap di Kepolisian Sektor Rancaekek Kabupaten Bandung dalam kasus penganiayaan. Ketiganya adalah II, 19 tahun; OS, 18 tahun; serta OM, 18 tahun.
“II dan OS anggota geng XTC (Xalt To Coitus) sedangkan OM, anggota Brigez. Ketiganya kami tangkap di tempat dan waktu terpisah setelah sempat dikeroyok massa di tempat kejadian di Desa Bojong Salam dan Bojong Loa,”kata Kepala Kepolisian Sektor Rancaekek Ajun Komisaris Nur Mahfud di kantornya, Kamis (28/10).
Mahfud menuturkan, II dan OS memukuli korban bernama Ade Priatna, 28 tahun, yang hendak menjemput familinya di SMP Negeri 2 Rancaekek, di Desa Bojong Salam, Rabu (27/10) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tanpa alasan yang jelas, kedua tersangka menghentikan sepeda motor korban di dekat SMPN 2 dan langsung memukulinya dengan sepotong besi yang kini menjadi barang bukti,”kata Mahfud.
Sial, aksi para tersangka di depan orang banyak di depan SMP Negeri 2 itu justru memancing emosi massa. Tak ayal, setelah menyelamatkan korban yang juga warga setempat, warga pun lantas mengeroyok kedua tersangka.
Untunglah, Mahfud melanjutkan, saat itu patroli polisi segera datang ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua tersangka. “Setelah kemarin sempat kami bawa ke Puskesmas terdekat untuk diobati, kedua tersangka kami tahan di sini,”kata dia.
Mahfud menduga kedua tersangka adalah bagian dari gerombolan geng XTC yang acap memalak dan merusak di sekitar Rancaekek. “Mereka memang sudah kami incar,” katanya.
Sedangkan OM, menurut Mahfud, kini dalam keadaan kritis dan dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung setelah dikeroyok massa, Selasa (26/10) malam.
Sial juga menimpa OM. Anggota geng motor Brigez Rancaekek ini dikeroyok massa setelah memukuli Iwan Setiawan, 30 tahun, penjaga warung internet ‘Gun’s’ di Kampung Bojong jati, Desa Bojong Jati, Selasa (26/10) malam sekitar pukul 20.00.
“Akibat luka-lukanya, sekarang OM masih dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung,”kata Mahfud.
Sementara itu II dan OS yang tampak masih babak belur membantah telah memukuli korban. Mereka juga mengaku bukan anggota geng motor XTC. “Pengeroyokan itu karena salah paham. Saya juga bukan anggota XTC, saya hanya memakai atribut bendera XTC di jaket,”aku II yang ditemui di markas Polsek Rancaekek, Kamis siang.
Mahfud menambahkan, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Hanya untuk OM kami masih menunggu, karena yang bersangkutan sekarang masih dirawat di rumah sakit,”kata Mahfud.
ERICK P HARDI