TEMPO Interaktif, Jambi - Jajaran Polisi Daerah Jambi mengaku, upaya penangkapan dan penahanan Samsiono alias Sunyoto, sopir truk pengangkut 15 ton Damar Hitam oleh jajaran Polisi Resor Bungo, Sabtu, 9 Oktober lalu, sudah sesuai dengan prosedur.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan, ketika anggota satuan lalulintas Polres Bungo melakukan razia, tepatnya di kawasan Kilometer 13 Jalan Lintas Timur Sumatera, menuju Padang Sumatera Barat, tujuan Jakarta.
Dalam razia itu, petugas menemukan truk merk Nisan dengan nomor polisi BE 9271 BN yang dibawa Samsiono membawa Damar sekitar 15 ton dalam 300 karung tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
"Apa yang dilakukan aparat keplosian setempat tidak menyalahi aturan, karena tersangka terbukti membawa hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah", kata Ajun Komisaris Besar Almansyah, Juru Bicara Polisi Daerah Jambi, Kamis (28/10).
Pernyataan ini menanggapi adanya laporan Ati Nurhayati, 45 tahun, warga Jati Asih Bekasi , pemilik Damar Hitam yang kini telah disita aparat polisi Resor Bungo, ke Mabes Polri, Rabu (27/10). Dia menilai tindakan tindakan petugas itu tidak sesuai prosedur.
"Hanya hingga kini kita belum melihat bukti laporan tersebut. Jika memang benar telah dilaporkan ke Mabes Polri tak jadi masalah, mengingat tindakan petugas sudah benar, sebab hasil hutan berupa Damar, melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan", ujar Almansyah.
Menurut Almansyah, sejak ditangkap dan ditahan, tersangka Samsiono, hingga kini tengah diproses dan disidik Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Bungo.
Ati Nurhayati, pemilik Damar tersebut, saat melapor ke Mabes Polri, menyatakan sangat menyesal kan tindakan penahanan terhadap Samsiono, sopir yang membawa batu Damar miliknya. Menurut dia, barang itu akan dikirim dari Jambi ke Jakarta. Untuk itu dia menyewa truk. Kebetulan truk itu disopir oleh Samsiono. Di tengah jalan truk ditangkap polisi.
"Saya sudah bilang ke polisi, silakan polisi ambil batu Damar, tapi saya berharap Samsiono dilepas karena dia tak bersalah, dia tulang punggung bagi keluarganya", kata Ati Nurhayati. Dalam kasus tersebut, Ati melaporkan anggota Polres Bungo berinisial DP ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Ati juga mempersoalkan surat penahanan tanggal 9 Oktober terhadap Samsiono baru diterima oleh keluarganya dan bos sopirnya, Zulkarnaen pada 20 Oktober 2010. Begitu juga surat penyitaan barang batu Damar yang tertulis pada 9 Oktober baru diterima pada 20 Oktober 2010.
KepadaTempo, Ati menyatakan akan mempraperadilkan kasus penahanan sopir Samsiono. Dia akan mempersoalkan surat penahanan Samsiono yang baru diterima keluarganya dan bos sopirnya tanggal 20 Oktober 2010, padahal, sopir tersebut ditahan sejak 9 Oktober 2010.
Kepala Polisi Resor Bungo, Jambi, Ajun Komisaris Besar Yassir, saat dikonfirmasi mengakui, jika dirinya sudah mengetahui adanya pelaporan dilakukan Ati Nurhayati. Menurut dia yang dilaporkan itu anak buahnya, penyidik kasus ini, "Saya tahu adanya pelaporan kasus itu ke Mabes Polri, " kata Yassir. Dia enggan menjelaskan, lebih lanjut siapa nama anak buahnya yang dilaporkan tersebut.
SYAIPUL BAKHORI