Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penangkapan Sopir Batu Damar Sesuai Prosedur

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jambi  -  Jajaran Polisi Daerah Jambi mengaku, upaya penangkapan dan penahanan Samsiono alias Sunyoto, sopir truk pengangkut 15 ton Damar Hitam oleh jajaran Polisi Resor Bungo, Sabtu, 9 Oktober lalu, sudah sesuai dengan prosedur.

Penangkapan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan, ketika anggota satuan lalulintas Polres Bungo melakukan razia, tepatnya di kawasan Kilometer 13 Jalan Lintas Timur Sumatera, menuju Padang Sumatera Barat, tujuan Jakarta.

Dalam razia itu, petugas menemukan truk merk Nisan dengan nomor polisi BE 9271 BN yang dibawa Samsiono membawa Damar sekitar 15 ton dalam 300 karung tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

"Apa yang dilakukan aparat keplosian setempat tidak menyalahi aturan, karena tersangka terbukti membawa hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah", kata Ajun Komisaris Besar Almansyah, Juru Bicara Polisi Daerah Jambi, Kamis (28/10).

Pernyataan ini menanggapi adanya laporan Ati Nurhayati, 45 tahun, warga Jati Asih Bekasi ,  pemilik Damar Hitam yang kini telah disita aparat polisi Resor Bungo, ke Mabes Polri, Rabu (27/10). Dia menilai tindakan  tindakan petugas itu tidak sesuai prosedur.

"Hanya hingga kini kita belum melihat bukti laporan tersebut. Jika memang benar telah dilaporkan  ke Mabes Polri tak jadi masalah, mengingat tindakan petugas sudah benar, sebab hasil hutan berupa Damar, melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan", ujar Almansyah.

Menurut Almansyah, sejak ditangkap dan ditahan,  tersangka Samsiono, hingga kini tengah diproses dan disidik Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Bungo.

Ati Nurhayati, pemilik Damar tersebut, saat melapor ke Mabes Polri,  menyatakan  sangat menyesal kan tindakan penahanan terhadap Samsiono, sopir yang membawa batu Damar miliknya. Menurut dia, barang itu akan dikirim dari Jambi ke Jakarta. Untuk itu dia menyewa truk. Kebetulan truk itu disopir oleh Samsiono. Di tengah jalan truk ditangkap polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya sudah bilang ke polisi, silakan polisi ambil batu Damar, tapi saya berharap Samsiono dilepas karena dia tak bersalah, dia tulang punggung bagi keluarganya", kata Ati Nurhayati.  Dalam kasus tersebut, Ati melaporkan anggota Polres Bungo berinisial DP ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. 

Ati juga mempersoalkan surat penahanan tanggal 9 Oktober terhadap Samsiono baru diterima  oleh keluarganya dan bos sopirnya, Zulkarnaen pada 20 Oktober 2010.  Begitu juga surat penyitaan barang batu Damar yang  tertulis pada 9 Oktober baru diterima  pada 20 Oktober 2010. 

KepadaTempo, Ati  menyatakan akan mempraperadilkan kasus penahanan sopir Samsiono. Dia akan mempersoalkan surat penahanan Samsiono  yang baru diterima keluarganya  dan bos sopirnya tanggal 20 Oktober 2010, padahal, sopir tersebut ditahan sejak 9 Oktober 2010. 

Kepala Polisi Resor Bungo, Jambi, Ajun Komisaris Besar Yassir, saat dikonfirmasi mengakui, jika dirinya sudah mengetahui adanya pelaporan dilakukan Ati Nurhayati. Menurut dia yang dilaporkan itu anak buahnya, penyidik kasus ini, "Saya tahu  adanya pelaporan kasus itu ke Mabes Polri, " kata Yassir. Dia  enggan menjelaskan,  lebih lanjut siapa nama anak buahnya yang dilaporkan  tersebut.

SYAIPUL BAKHORI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

3 menit lalu

Warga Kampung Muncul, Tangsel, menolak penutupan akses jalan di depan kantor BRIN,  Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

BRIN mengatakan telah membangun jalan baru sebagai pengganti jalan akses penghubung Serpong dan Parung yang akan ditutup


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

4 menit lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

13 menit lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

Polda Metro Jaya kembali melontarkan janji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri


Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

18 menit lalu

Anggota grupband Bon Jovi (dari kiri) David Bryan, Jon Bon Jovi, Richie Sambora and Tico Torres menghadiri pemutaran film dokumenter
Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

Film serial dokumenter Thank You, Goodnight: The Bon Jovi Story akan tayang perdana di layanan streaming Disney+ dan Hulu pada Jum'at, 26 April 2024.


Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

22 menit lalu

Soimah Pancawati. Foto: Instagram/@showimah
Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

Pilkada 2024 di kabupaten-kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) makin menggeliat dengan masuknya sejumlah nama populer seperti Erina Gudono dan Soimah


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

25 menit lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

25 menit lalu

Pelatih Coventry Mark Robins (Coventry official).
Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

Coventry City akan menghadapi Manchester United pada babak semifinal Piala FA di Wembley Stadium pada Minggu, 21 April 2024.


Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

28 menit lalu

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

Epidemiolog Dicky Budiman menyatakan, infeksi cacar monyet berpotensi menjadi penyakit endemik karena minimnya penanganan.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

31 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

39 menit lalu

Kecelakaan maskapai Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta yang jatuh di Laut Jawa dan menewaskan 189 orang tersebut juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8.  TEMPO/Abdi Purmono
Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

Pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang yang meletus sejak 18 April 2024.