Warga Dusun Rejowinangan, Desa Mangiran, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, membawa serta bayi yang baru saja dilahirkannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haryoto. “Ya, mau apa lagi. Saya harus merawat bayi saya di dalam penjara,” ujarnya kepada wartawan.
Ida bersama suaminya, Sasmito Santoso, 28 tahun, warga Kecamatan Wlingi Kota Blitar, Juli 2010 lalu, terlibat pencurian perhiasan emas di rumah kerabat Ida di Lumajang. Atas perbuatan tersebut, Ida yang saat itu sedang hamil lima bulan divonis penjara empat bulan. Sedangkan suaminya diganjar sembilan bulan.
Ida dilarikan ke RSUD dr Haryoto Lumajang Rabu pagi (27/10), karena dia mengeluh sakit perut, tanda-tanda akan melahirkan. Ida bahkan mengalami kontraksi sejak Selasa malam (26/10).
Melalui prose kelahiran biasa, bayi perempuan dengan berat tiga kilogram dan panjang 50 centimeter itu lahir Kamis siang (28/10) sekitar pukul 12.00 WIB. ”Bayinya besar,” tutur Sati, mertua Ida.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik dan Program Kegiatan LP Lumajang Martono mengatakan, pihak LP siap membantu Ida merawat bayinya. Kebutuhan susu, baju bayi, popok, hingga bedak, akan disediakan pihak LP. ”Ada juga bantuan dari pihak luar,” ucap Martono tanpa bersedia menjelaskan siapa yang dimaksud pihak luar tersebut.
Menurut Martono, ketentuan yang berlaku bagi narapidana tidak memungkinkan Ida bisa berada di luar LP karena memiliki bayi. Ida memang harus kembali ke dalam LP setelah melahirkan. Ida dan bayinya tidak akan lama lagi bisa meninggalkan LP. Sebab masa hukumannya akan berakhir pada 10 Nopember 2010 mendatang. DAVID PRIYASIDHARTA.