Senin, 01 November 2010 | 15:39 WIB
Pengacara Anggodo: Deponering Melawan Hukum
Grafis Terkait
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pekan lalu, Kejaksaan Agung mengeluarkan putusan terkait kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Putusan itu terkait penolakan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali Kejaksaan Agung mengenai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan perkara Bibit dan Chandra.
Dengan penolakan itu, Kejaksaan mempunyai dua pilihan, yakni meneruskan kasus ke persidangan atau mengyampingkan perkara demi kepentingan umum, deponering. Dan pilihan Kejaksaan jatuh pada deponering.
Atas pilihan itu, pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, menganggap Kejaksaan telah melanggar hukum. Alasannya, hakim telah memerintahkan Kejaksaan melanjutkan kasus tersebut. "Kejaksaan itu institusi penegak hukum tapi dia tidak mau menjalankan perintah hakim," kata Bonaran di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan, Senin (1/11).
Menurut dia, keputusaan Kejaksaan mengeluarkan deponering telah melanggar Pasal 82 Ayat 3 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, "dalam hal praperadilan, hakim memutuskan tidak sah penyidikan atau tidak sah penuntutan maka tuntutan atau penyidikan wajib dilaksanakan". "Dikelurkannya deponering, jaksa melawan hukum karena pengadilan mengeluarkan putusan untuk melanjutkan putusan," kata dia.
Mantan anggota Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution menolak berkomentar seputar putusan kejaksaan agung yang mengeluarkan deponering untuk dua pimpinan KPK itu. Alasannya, Adnan belum mendengar pernyataan dari Kejaksaan dan pengacara Bibit-Chandra. "Maaf saya no comment dulu." Tapi menurutnya, deponering bisa dilakukan kalau Kejaksaan memiliki alasan baru.
CORNILA DESYANA
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Jurus Sukses UN SMAK 1 BPK Penabur Jakarta
- Ini Syarat Menjadi Manajer Manchester City
- Orang Cerdas Tak Mampu Lihat Gerakan Besar?
- Robot Pintar Ini Digerakkan oleh Ponsel
- X-Wing, Pesawat Luar Angkasa Star Wars, Mendarat di New York
- Persebaya 1927 Bubar? Ini Kata Manajemen
- Orang Tua Darin Mumtazah Overprotektif














