TEMPO Interaktif, Jakarta - -Perdana Menteri Australia Julia Gillard menyampaikan dukungannya untuk pemberian grasi kepada warga negara Australia yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Indonesia, Schapelle Leigh Corby, 31 tahun. Permintaan ini sempat disampaikan Gillard dalam pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Kepada presiden tentang hal-hal yang melibatkan beberapa warga Australia yang paling terutama dari Miss Schapelle Corby dan menunjukkan dukungan pemerintah Australia untuk permohonan grasi dan juga menunjukkan kepada presiden proses hukum yang sesuai,” ujar Gillard dalam jumpa pers bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/11).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis selama 20 tahun sejak pertengahan 2005 Corby tercatat beberapa kali pernah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar karena sakit. Corby memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) selama lima bulan, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2010.
Corby diseret ke meja hijau, setelah mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004 yang di dalamnya diketemukan 4,2 kilogram mariyuna. Corby saat itu terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829, yang kemudian harus menjalani pemeriksaan, karena petugas menemukan benda haram dalam jumlah cukup besar.
Gillard juga berharap sejumlah warga negara yang sedang menjalani proses hukuman dan menghadapi hukuman mati bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari Presiden. “Untuk jumlah dari Australia yang dikenal sebagai Bali Nine, seharusnya mereka menyelesaikan proses hukum dengan warga Australia menghadapi hukuman mati. Pada titik itu pemerintah Australia akan menunjukkan dukungannya untuk grasi,” kata Gillard.
Presiden Yudhoyono menyatakan tidak dapat ikut campur dalam pengadilan dalam kasus Corby. Meski, kata dia, presiden memiliki otoritas dalam memberikan grasi kepada terpidana. Yudhoyono mengaku menghormati independensi penegakan hukum dalam sistem pengadilan di Indonesia. "Pengurangan hukuman di mungkinkan dalam sistem kami. Presiden pun punya otoritas sesuai dengan UUD selama ini kami berikan kepada terpidana dari Indonesia maupun terpidana dari negara-negara lain,” ujar Presiden.
Presiden menyatakan para terpidana sudah ada sejumlah pengurangan hukuman termasuk Corby. Hal itu sudah dalam sistem di Indonesia. Pengurangan hukuman biasannya diberikan kepada para terpidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman dengan minimal telah manjalani 2/3 masa hukuman.
Kedua kepala negara sepakat membangun kerangka kerjasama menghadapi kasus seperti itu. Misalnya, kerjasama dalam ekstradisi diantara kedua negara. "Mutual legal asistance dan transfer of sentance person yang bisa kita pikirkan di masa depan. Inilah yang kita rumuskan bersama, dengan demikian di satu sisi justice must be up held, disisi lain sisi humanitarian aspec to be pun consideration. Dan saya optimistik kita bisa mencapai solusi atau kerjsama seperti itu,” katanya.
EKO ARI WIBOWO