Kabupaten Tangerang Jaga Tanah Dari Spekulan

TEMPO Interaktif, Tangerang  - Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai menyoroti  pembebasan tanah yang dilakukan oleh para spekulan di 18 desa  di Kecamatan Sepatan, Sepatan Timur, dan Pakuhaji.

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan zona-zona yang  dilarang untuk dijual hingga menjadi milik para spekulan maupun perusahaan.

"Soal maraknya spekulan tanah itu sah-sah saja, asal ada batasan pembelian tanah sesuai aturan, antara perorangan maupun perusahaan," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Hermansyah, hari ini.

Hermansyah menambahkan, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 tengah dibahas oleh DPRD. Tentunya, peruntukan di setiap wilayah bisa dimungkinkan tetap ataupun berubah.

Terkait dengan adanya pembebasan lahan besar-besaran oleh spekulan, Sekda akan memantau sejauh mana aktivitasnya, terutama maksud peruntukan lahan yang dibeli oleh para spekulan.

"Yang jelas, ada antisipasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ada batasan penguasaan lahan secara perorangan," ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Sukarni mengatakan, berdasarkan RTRW saat ini, peruntukan tata ruang wilayah Sepatan, Sepatan Timur, dan Pakuhaji sebagian besar adalah pertanian, industri, dan  pemukiman.

"Tapi itu bisa saja berubah. RTRW baru sedang dibahas," tukasnya.

Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Tangerang, Moh Nawa Said Dimyati mengatakan, pihaknya akan mengagendakan dengar pendapat bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan Pemkab Tangerang dan pihak terkait lainnya untuk membahas persoalan spekulan tanah di wilayah Pantura.

"Pertemuan itu lebih kepada aturan main kepemilikan penguasaan tanah oleh perorangan dan perusahaan,"katanya.

JONIANSYAH