Topik
Rumah Dinas Kapolwil Madura Belum Bisa Dieksekusi
TEMPO Interaktif, PAMEKASAN - Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Aswan Nurcahyo, belum bisa memastikan waktu pelaksaan eksekusi pengosongan bekas rumah dinas Kepala Kepolisian Wilayah Madura di Jalan Joko Tole Nomor 6 Kota Pamekasan.
"Belum bisa kami pastikan kapan akan dilakukan, tergantung situasi di lapangan. Ada yang hingga berbulan-bulan, ada juga seminggu sudah selesai," kata Aswan kepada Tempo, Jumat (5/11).
Aswan mengemukakan hal itu berkaitan dengan terus tertundanya eksekusi pengosongan rumah yang menjadi obyek sengketa perdata tersebut.
Tahun 2002, mewakili para ahli waris, Zain Umar Basyarahil melalui kuasa hukumnya, Trimoelja D Soerjadi, memperkarakan rumah itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sebagai tergugat, selain Kepala Polwil Madura, juga Kepala Polda Jawa Timur, serta Kapolri. Para tergugat dituding menggunakan rumah tersebut sejak tahun 1945 tanpa membayar sewa sepeserpun.
Vonis Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 23 April 2003 yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tertanggal 22 Juni 2004, hingga kasasi Mahkamah Agung tertanggal 22 Mei 2007, memenangkan pihak penggugat. Para tergugat diperintahkan mengosongkan rumah di atas tanah seluas 1.380 meter persegi, dan terletak di lokasi strategis di tengah Kota Pamekasan tersebut.
Pengadilan Negeri Surabaya, melalui Pengadilan Negeri Pamekasan yang akan melaksanakan eksekusi pengosongan, telah tiga kali melayangkan aanmaning atau teguran, yakni aanmaning/teguran tertanggal 2 Juli 2010, 8 Juli 2010, dan 16 Agustus 2010. Para tergugat diminta mengosongkan rumah tersebut. Namun hingga saat ini tidak ditaati. Bahkan di rumah tersebut dipasang papan bertuliskan ’Rumah Dinas Kapolres’.
Trimoelja mengadukan masalah tersebut kepada Kapolri. Melalui suratnya tertanggal 2 November 2010, Trimoelja menuding institusi kepolisian bersikap arogan. ”Tindakan semacam itu sungguh sangat tidak terpuji dan menunjukkan arogansi instansi kepolisian karena telah melakukan pembangkangan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Trimoelja.
Menurut Aswan, selain mempertimbangkan masalah situasi, jadwal pelaksanaan eksekusi yang harus dilakukan Pengadilan Negeri Pamekasan juga padat.
"Ada delapan rumah yang harus dieksekusi. Rumah dinas kepolisian itu masuk urutan terakhir karena permohonannya paling terakhir. Hingga saat ini baru empat rumah yang sudah kami eksekusi. Jadi, masih ada tiga rumah lagi sebelum rumah dinas tersebut," papar Aswan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Pamekasan Rendra mengatakan, kalaupun pihak tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi. Namun, dia mengingatkan, Ketua Pengadilan memiliki kewenangan menunda eksekusi, termasuk jika pelaksanaan eksekusi diperkirakan bisa menimbulkan tindakan anarkis.
"Oke PK diajukan, tapi karena ada perintah eksekusi, rumah itu dikosongkan. Tapi kalau ternyata PK dikabulkan, kan repot," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, ketika dikonfirmasi Tempo pekan lalu mengatakan, pihaknya perlu menelusuri kembali riwayat penghunian rumah tersebut. Itu sebabnya, Badrodin dengan tegas menyatakan menolak mengosongkan rumah tersebut. ”Kami akan mengajukan upaya PK,” katanya. MUSTHOFA BISRI | KUKUH S WIBOWO | JALIL HAKIM.





