TEMPO Interaktif, Bandung - Kepolisian Sektor Kota Astana Anyar Bandung menjemput paksa Kom (62), pengelola Panti Asuhan Putri Budi Pertiwi, Jalan Karasak Tengah II Nomor 3, Kota Bandung, Senin (8/11). Pria paruh baya itu disangka telah melakukan pencabulan atas beberapa anak asuhnya yang masih berusia remaja tanggung di panti asuhan.
Kepala Polsekta Astana Anyar Komisaris Rudy Purnomo mengatakan, Kom diciduk berdasarkan laporan salah seorang anak asuh asal Kebumen, Jawa Tengah, ke kantornya Senin pagi. “Pelapor mengaku dia (Kom) mencoba mencabuli korban pagi tadi, tapi karena pelapor melawan (upaya pelaku) akhirnya gagal. Setelah mengadu ke ayah kandungnya, korban lalu melapor ke kami diantar ayahnya itu,”kata di kantornya, Senin (8/11).
Kepada polisi, korban berinisial Ra (16) itu juga mengaku dirinya dan beberapa anak asuh lain di panti asuhan yang sama sebelumnya sempat dicabuli bahkan disetubuhi paksa oleh Kom.
“Pelapor juga mengaku sempat disetubuhi paksa oleh pelaku sekitar Juni lalu ketika suasana Panti sedang sepi. Dia mengaku baru berani melapor sekarang katanya karena sebelumnya dia ketakutan karena diancam mau dikeluarkan dari Panti Asuhan kalau mengadu ke orang lain,”kata Rudy.
Rudy menyatakan, pihaknya dibantu Kepolisian Resor Kota Besar Bandung masih mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut. Selain pelapor dan ayah kandungnya, para saksi yang juga dimintai keterangan adalah Kom dan pengurus panti asuhan lainnya serta sejumlah anak asuh. “Termasuk salah satu anak asuh teman pelapor yang juga sudah dicabuli dan disetubuhi korban,”katanya.
Dari pantauan di lokasi, Kom 'dijemput' polisi di Panti Asuhan-nya Jalan Karasak Tengah II Nomor 3 Senin siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat keluar ruang tamu Panti, Kom langsung menutup kepala dan bagian wajahnya dengan sajadah untuk menghindari kamera wartawan.
Sementara itu, ayah kandung Ra, Saiman (38), menuturkan, pagi sekitar pukul 06.00 tadi dirinya menerima telefon dari seorang famili bernama Budi yang tinggal di dekat Panti Putri Budi. Saiman sendiri saat itu sedang di rumahnya di kampung Munjul, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Saya dikabari kalau anak saya sempat mau diperkosa pelaku. Dia (pelaku) pura-pura membangunkan dan mengajak sahur tapi sambil mencium-cium dan memegang-megang tubuh anak saya. Untung anak saya melawan,”tutur Saiman.
Memang, Saiman melanjutkan, sehari-hari Kom tak ikut menginap bersama para anak asuhnya yang semua perempuan itu di Panti Asuhan. Kom tinggal sekitar 200 meter di selatan Panti Asuhan di Jalan yang sama.
“Tapi kata anak saya, dia (Kom) sering masuk Panti kalau dinihari tiba karena memang dia yang pegang semua kunci panti asuhan. Terus masuk kamar anak-anak dan pegang-pegang cabul, sambil pura-pura ngajak shalat tahajud atau makan sahur ke anak-anak,”kata Saiman.
Saiman juga menuturkan, kalau Ra mulai masuk Panti Asuhan setelah dirinya dan ibu kandung Ra, Asih, bercerai berberapa tahun lalu.
“Setelah keluar dari sekolah dasar anak saya dimasukkan ke Panti Auhan itu sama ibunya yang sekarang tinggal di Kebumen. Anak saya tak boleh ikut saya sama ibunya dan Panti Asuhan,”aku dia.
Di kantor polisi, Kom sendiri menyangkal semua laporan Ra. Alih-alih mengaku, Kom balik menuding kalau kesehatan otak Ra terganggu. Pasalnya, kata dia, sewaktu kecil dan masih diasuh ibu kandungnya, Ra sempat mengalami luka parah di bagian kepala. Kom sendiri mengaku saat itu sempat membiayai operasi di bagian otak Ra di sebuah rumah sakit.
“Sekarang sudah besar dia jadi telat mikir dan susah belajar. Dia juga sering saya marahi karena selalu mengontak ayahnya meskipun saya sekarang yang tanggungjawab. Mungkin sekarang dia melaporkan saya macam-macam juga karena gangguan di otaknya itu,”tuding Kom.
Kom juga tetap menyangkal saat polisi mengonfirmasi bahwa yang mengaku pernah dicabuli Kom bukan cuma Ra, tapi juga anak asuh lainnya. “Demi Allah, saya tak segila itu. Tidak, tidak pernah saya lakukan itu,”katanya.
Rudy menyatakan, Kom dijerat pasal 293 dan 294 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jika terbukti memerkosa anak di bawah umur. “Ancaman hukumannya diatas tujuh tahun penjara,'tandas dia.
ERICK P. HARDI