Bank Minta Suku Bunga Kredit Korporasi Tak Diumumkan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank menilai, penerapan pengumuman suku bunga kredit korporasi lewat Prime Lending Rate sulit dilakukan. Mereka menyatakan, setiap kredit korporasi yang diberikan  memiliki komposisi biaya yang berbeda sesuai dengan jaminan dan bentuk usaha.

"Nanti dulu, kalau suku bunga kartu kredit kelihatan, kalau suku bunga korporasi beda," Direktur Konsumer dan Ritel PT Bank BNI Tbk Darmadi Sutanto saat ditemui wartawan di Hotel Kempinsky, Selasa (9/11).

Ia melanjutkan, perbedaan terletak pada jaminan yang diberikan oleh perusahaan terkait. "Jaminan rumah dan tanah, pricing-nya beda. Yang jaminannya 150 persen dan cuma 100 persen, berbeda. Dipakai beli ini, dipakai bangun ini, beda," katanya.

Ia kembali menjelaskan, berbeda dengan kartu kredit yang bersifat generik, industri sifatnya berbeda. Pelaksana tugas Direktur Pemasaran PT Bank DKI Mulyatmo Wibowo menilai harus ada pengecualian soal suku bunga kredit korporasi ini dalam kebijakan Prime Lending Rate nanti.

"Memang tidak bisa diatur, yang bisa diatur suku bunga umum. Ini sifatnya kasuistis," katanya saat ditemui di kantornya.

Ia melanjutkan, ada hal-hal yang bersifat umum dan ada yang khusus dalam pengumuman suku bunga referensi ini. Suku bunga kredit korporasi masuk kategori khusus. Ia mengambil contoh kasus dua bank pelat merah, seperti Bank BNI dan Mandiri yang memberi kredit pada Pegadaian. Maka bunga yang diberikan, tak bisa diumumkan.

Untuk suku bunga kredit yang umum, ia hanya menyatakan, saat ini, pihaknya sudah mulai mengumumkannya di tiap kantor cabang. Ia juga mengakui, tengah melakukan perbaikan pada struktur biaya agar suku bunga kreditnya bisa bersaing.

FEBRIANA FIRDAUS