TEMPO Interaktif, BANDUNG - Rizal Rezaldy, 27 tahun, audio editor Peterpan yang menjadi tersangak kasus video porno Nazriel Irham atau Ariel, kini ditahan di Bandung. Pemindahan penahanan ini seiring dengan dilimpahkannya berkas perkara kasus itu ke Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu 10 November 2010.
Rejoy sendiri kini ditahan di sel tahanan Polres Kota Besar Bandung untuk jangka waktu 20 hari sebagai tahanan titipan Kejaksaan." Pelimpahan itu, sesuai hasil penyelidikan. Locus delicti kejadiannya kan di Bandung" kata Amir di kantornya, Rabu 20 November 2010 petang.
Rejoy terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 29 ayat (1) 44 ayat (1), Pasal 32 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selan itu Pasal 30 ayat (2), pasal 46 ayat (2), pasal 27 ayat (1), dan 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal 282 dan pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Amir juga menyebutkan, Rejoy sengaja ditahan terpisah dengan Ariel yang diinapkan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. “Lebih aman dia (Rejoy) ditahan terpisah (dari Ariel) di Rutan Polrestabes Bandung,”tandas dia.
Pengacara Rejoy, Arif Budiharto menyatakan, pelimpahan kasus dilakukan setelah berkas penyidikan kliennya dinyatakan lengkap atau P-21. “Kami harus siap bersidang di pengadilan,”kata dia.
Adapun, soal pelimpahan kasus dan penahanan kliennya di Bandung merupakan kewenangan penyidik dan jaksa penuntut. Begitupun dengan pasal-pasal yang ditudingkan penyidik dan penuntut kepada Rejoy.
“Namun kami juga punya hak untuk menyatakan keberatan dan dan hak klien kai untuk menyangkalnya. Itu nanti akan kita buktikan di pengadilan,”kata Arf.
Dari pantauan di Kejaksaan, Rejoy yang didampingi tim pengacara, perwakilan penyidik Mabes Polri, dan keluarga tiba di Kejaksaan Negeri Bandung sekitar pukul 14.50. “Kami berangkat dari Mabes Polri sekitar jam sebelas,”kata Arif.
Kedatangan Rejoy yang memasuki Gedung dan diterima di ruang staf Seksi Pidana tanpa kawalan petugas kejaksaan sempat lolos dari pantauan para pemburu berita. Keberadaan Rejoy baru dketahui setelah Kepala Seksi Pidana Umu Rusmanto dan Arif Budiharto dikonfirmasi.
Setelah melakoni proses pelimpahan di ruang seksi pidana umum sekitar 1,5 jam, Rejoy tampak keluar dengan kawalan petugas. Sekitar pukul 16.30 itu, Rejoy yang mengenakan setelan kemeja lengan panjang warna biru dan jeans biru langsung digirng memasuki mobil tahanan Kejaksaan. Sekitar setengah jam kemudian, lelaki bercambang dan berkacamata itu itu tiba di arkas Polrestabes Bandung dan langsung digiring ke ruang tahanan.
ERICK P HARDI