Infografis
Rabu, 10 November 2010 | 20:32 WIB
RUU Paket Politik Terganjal RUU Penyelenggara Pemilu
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembahasan rancangan undang-undang paket politik hingga kini masih terkatung-katung. Meski menjadi program legislasi nasional 2010, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ignatius Moelyono memperkirakan RUU paket politik baru kelar pertengahan 2011.
Menurut Molyono, pembahasan yang paling berat dari RUU paket politik terletak pada pembahasan RUU tentang Penyelenggara Pemilu. Menurut Moelyono, perdebatan soal anggota parpol masuk atau tidak dalam Komisi Pemilihan Umum masih tajam.
"Penyelenggara kan jelas harus mandiri, berarti harus independen. Inginnya profesional. Apakah nanti kalau dipegang parpol bisa lebih profesional?" kata Moelyono, Rabu (10/11), di gedung DPD, Jakarta.
Dia mengingatkan hal ini berdasarkan pengalaman Pemilu pada 1999. Saat itu KPU diisi oleh perwakilan partai politik, namun tidak ada satu pun tokoh parpol yang mau menandatangani hasil Pemilu 1999. "Nanti bagaimana kalau begitu?" kata politisi Partai Demokrat itu.
Sikap Partai Demokrat sendiri, kata Moelyono, menginginkan agar parpol tidak masuk di KPU. Sementara beberapa fraksi menginginkan agar parpol bisa masuk KPU.
Untuk itu, kata Moelyono, perlu ada kompromi untuk memecah kebuntuan. "Komprominya parpol ikut mengawasi pelaksanaan kerja KPU, Bawaslu. Barangkali itu bisa didiskusikan," kata dia. Bentuk pengawasan itu bisa dilakukan dengan melibatkan parpol di Badan Kehormatan KPU.
Moleyono mengingatkan, parpol adalah pemain politik. Karena itu, keterlibatan parpol di KPU tidak boleh dilakukan. "Parpol sebagai pemain juga wasit itu kurang bisa kami terima," kata dia.
Ditambahkan Moleyono, parpol sebaiknya lebih mengutamakan kepentingan nasional ketimbang kepentingan sendiri-sendiri. Karena itu dia berharap penyelenggara pemilu dilakukan tetap seperti yang ada sekarang ini.
Namun untuk memecah kebuntuan, Moelyono berharap agar segera dilakukan lobi antar fraksi. Bila tidak sepakat juga, dia meminta agar lobi dilakukan antarketua umum partai. Sebab, target penyelesaian akhir RUU paket politik adalah pertengahan 2011.
Selain RUU penyelenggara pemilu, RUU lainnya yang masih juga alot adalah RUU tentang Pemilu. Perdebatan yang belum tuntas adalah soal pemekaran jumlah daerah pemilihan dan angka parliamentary threshold.
Sejumlah partai besar menginginkan PT bisa dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 5 persen. Sedangkan partai kecil dan menengah merasa keberatan dengan usulan itu. PKB, Hanura, Gerindra meminta parliamentary threshold antara 2,5 hingga 3,5 persen.
Seperti diketahui, RUU paket politik terdiri atas enam RUU. Masing-masing: RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu, RUU tentang Penyelenggara Pemilu, RUU tentang MPR, DPR, dan DPD dan DPR, RUU Pemilihan Kepala Daerah, dan RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Amirullah





