Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Koreksi Transfer Pricing

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan terus meminimalkan terjadinya praktek transfer pricing. Salah satunya dengan kewenangan untuk mengkoreksi transfer pricing wajib pajak dalam negeri sehubungan dengan transaksi hubungan istimewa dengan Wajib Pajak dalam negeri negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Koreksi atas transfer pricing ini dilakukan melalui mekanisme coressponding adjustment.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah menyebutkan koreksi transfer pricing itu diatur dalam Pasal 19 Peraturan Dirjen Pajak bernomor Per-48/PJ/2010 tentang Tatacara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) berdasarkan P3B.

Iqbal mengatakan dengan adanya peraturan ini semua ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda dapat dilaksanakan secara menyeluruh. “Peraturan Dirjen Pajak ini sudah berlaku efektif sejak 3 November 2010,” kata Iqbal dalam siaran pers tertulis.

Penerapan paraturan ini, kata Iqbal akan menambah penerimaan pajak karena dimungkinkannya koreksi pajak atas praktek transfer pricing yang terjadi..

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan dan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia atau Warga Negara Indonesia yang menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri Mitra P3B dan tata cara penanganan permintaan MAP dari Negara Mitra P3B.

IQBAL MUHTAROM