TEMPO Interaktif, Jakarta -Milana Anggraeni, istri Gayus Halomoan Tambunan akan dimutasi dari staf DPRD DKI menjadi staf Kantor Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mutasi dilakukan karena Milana kerap mangkir. "Selama lima bulan bekerja di sini, dia tidak pernah masuk secara disiplin. Sering keluar tanpa pemberitahuan akan ke mana. Ditanya pun tak pernah jawab," kata Kepala Subag Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretaris DPRD, Y Sofyan hari ini.
Tindakan terhadap Milana akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebenarnya, Badan Kepegawaian DPRD sudah melaporkan Milana kepada BKD pada awal terbongkarnya kasus Gayus Halomoan Tambunan. Namun, mutasi Milana masih menunggu surat keputusan dari Walikota Jakarta Utara. "Tempo lalu, sudah ada telepon dari perwakilan Walikota kepada Rani untuk diminta datang dan mempercepat kepindahannya," kata Sofyan.
Menurut Sofyan, Milana telah datang kemarin pada sore hari untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Bareskrim Polda Metro Jaya. Dengan pengajuan surat itu, Milana meminta izin untuk tidak masuk kerja hari ini.
Komputer di lantai 3 DPRD menunjukkan Rani masuk kerja kemarin. Isi salah satu program MS Word di komputernya bertuliskan berjudul "Sched by Rani". Isi folder itu jadwal bermain, belajar, dan kegiatan sehari-hari yang harus dilakukan anaknya. Rani adalah pegawai golongan III B dengan besar Tunjangan Kepegawaian Daerah Rp 3,3 juta dan gaji PNS Rp 2,2 juta per bulan.
RENNY FITRIA SARI