Oditur Militer, Letkol CHK Edi Imran dan Mayor CHK Sumantri dalam dakwaan sebelumnya mengatakan, Letda Inf Cosmos, komandan pos Kolome, Distrik Illu dituntut empat bulan penjara, sedangkan Praka Sahminan Husain Lubis, Prada Joko Sulistiono, dan Prada Dwi Purwanto, dituntut tiga bulan penjara.
Terdakwa dijerat Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menolak perintah dinas, melampaui perintah dinas serta mengajak untuk menolak perintah dinas..
Sidang hari ini rencananya akan dipimpin Majelis Hakim, Kolonel Laut (KH) Adnan Madjid,SH,MH didampingi anggota Majelis Hakim, Mayor CKH Sudarsono, dan Mayor Sus Jacky Ibrahim,SH. Sidang putusan hari ini dikawal ketat anggota TNI dari Kodam XVII Cenderawasih Jayapura.
JERRY OMONA