Selain itu, penolakan juga disebabkan usulan UMK oleh Bupati Gresik tanpa disertai kesepakatan Dewan Pengupahan Gresik. Padahal usulan UMK harus sepersetujuan Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur buruh, asosiasi pengusaha, serta pemerintah.
Menurut Hary, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan pola peringkat dalam soal besaran UMK. Peringkat pertama atau ring satu yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, pasuruan, Mojokerto dan Malang harus lebih besar dibanding daerah di luar ring satu.
Besaran UMK yang disulkan masing-masing kabupaten dan kota didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Hasil survei dibawa ke Dewan Pengupahan untuk disepakati. Atas dasar itulah bupati dan walikota menerbitkan surat keputusan untuk diusulkan kepada Pemerintah Jawa Timur. Jika disetujui, gubernur akan mengeluarkan SK penetapannya.
Hary mengatakan, penolakan terhadap usulan UMK Kabupaten Gresik ditolak Gubernur Jawa Timor Soekarwo, Rabu kemarin (10/11). "Mungkin karena bupatinya masih baru jadi bersemangat sampai besaran UMKnya lebih tinggi dibanding Kota Surabaya," ujarnya.
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur Jamalauddin menyayangkan ditolaknya usulan UMK Kabupaten Gresik. "Harusnya Surabaya yang ditolak. UMK Kota Surabaya seharusnya lebih besar lagi,” kata Jamaluddin.
Penetapan UMK beberapa daerah yang masuk ring satu, kata Jamaluddin pula, seharusnya direvisi sehingga bisa mengikuti besaran UMK seperti yang diusulkan Kabupaten Gresik.
Selain itu, Jamal berharap Pemerintah Jawa Timur belajar dari penetapan mengaca besaran UMK tahun lalu. Saat itu, UMK Kabupaten Pacitan hanya Rp 600 ribu yang merupakan UMK terkecil di Indonesia. "Pemerintah Jawa Timur seharusnya merasa malu. Maka besaran UMK tahun 2011 harus lebih tinggi,” ucapnya. FATKHUR ROHMAN TAUFIQ.