"Kami sering melayani tunjangan kesehatan masyarakat. Tapi kami sendiri kalau sakit kelabakkan mencari biaya," kata Agus Susanto, perangkat Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, kepada TEMPOi, Kamis (11/11).
Dijelaskan, selama ini para kepala desa dan perangkatnya-selain sekretaris desa, mendapat tunjangan pokok sebesar Rp 600 ribu perbulan, dan dana kesejahteraan sebesar Rp 40 ribu perbulan yang dibayarkan dua kali dalam satu tahun, ditambah hasil dari hak mengelola tanah ganjaran.
Dengan pendapatan sebesar itu, kepala desa dan perangkatnya kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Agus mencontohkan, untuk biaya kesehatan dirinya dan keluarga, dia harus merogoh dompet sendiri. Besarnya gaji juga tak sebanding dengan beban kerja mereka.
Baca Juga:
Keluhan serupa diutarakan Lubisono, perangkat desa di Sooko Anyar, Kecamatan Ngoro. Sudah sepuluh tahun dia bekerja di kantor desa melayani masyarakat. Namun, gaji pokok sebesar itu bagi dia masih kurang untuk menghidupi keluarganya."Sebenarnya kurang. Tapi saya berusaha mencukup-cukupkan," keluhnya.
Selain menuntut kesejahteraan, massa juga meminta disahkanya Rancangan Undang-undang Pedesaan, yang saat ini digodog DPR. Maulana Hakim, salah satu koordinator aksi mengatakan, DPR berjanji RUU itu akan disahkan tahun ini.
Jika hingga akhir tahun ini RUU tidak juga digedok, para perangkat desa mengancam akan memboikot pelayanan desa, khususnya untuk program-program dari pemerintah pusat."Tuntutan kami harus didengarkan, kalau tidak ya terpaksa kami harus memboikot program pemerintah," terangnya.
MUHAMMAD TAUFIK