TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Prijanto menilai tidak masuknya istri Gayus Halomoan Tambunan, Milana Anggraeni, selama 2 bulan sudah masuk pelanggaran disiplin berat.
Namun Rani, begitu panggilan akrabnya, hanya diberikan sanksi teguran lisan oleh atasannya. Sehingga DKI akan berkoordinasi dengan pejabat terkait perihal pemberian sanksi yang pantas bagi PNS golongan III B ini.
“Kalau sudah dua bulan itu pelanggaran berat. Mungkin sanksi teguran tulis diberikan karena satu dengan orang lainnya belum paham tentang Undang-Undang yang mengatur disiplin PNS,” kata Prijanto, diang ini.
Prijanto berjanji akan mempelajari prosedur pemberian sanksi terhadap Rani dengan Inspektorat Provinsi dan Badan Kepegawain Daerah. Dan untuk sementara ini, Prijanto belum mendapatkan laporan jelas tentang masalah ini.
“Prinsipnya Pemrov DKI tidak pilih kasih setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PNS mesti dihukum sesuai dengan pelanggarannya, harus. Tidak pilih kasih, tidak ada sogok menyogok, tidak boleh,” tutur Prijanto.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Refli Harun menilai rencana mutasi Rani memberikan pelajaran yang tidak mendidik terhadap pegwai negeri sipil (PNS) yang lain. Kebijakan ini dinilai kontradiksi karena di sisi lain Rani, telah mendapat teguran tertulis dari atasannya. Teguran diberikan karena selama dua bulan terakhir Rani tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak selalu ada di tempat.
“Itu kebijakan yang keliru jika memang jadi dipindahkan. Di sisi satu sisi dia mendapatkan sanksi namun di sisi lain dia mendapatkan reward dengan terkabulnya mutasi yang dia minta. Mungkin sebaiknya dia dipindahkan ke kecamatan Kepulauan Seribu sebagai sanksi,” kata Refli.
RENNY FITRIA SARI