TEMPO Interaktif, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung akan segera menyidangkan kasus pornografi dengan tersangka Nazriel Irham alias Ariel dan Riza Rizaldy alias Rejoy. Berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bandung perkara tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jum’at (12/11) sore tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Amir Yanto membenarkan pihaknya baru menerima berkas Ariel dan Rejoy. “Kedua berkas kami serahkan tadi sekitar pukul 15.00 oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Pak Rusmanto,”kata Amir saat dihubungi Jum’at 12 November 2010 petang.
Ia menambahkan, pelimpahan berkas kedua tersangka tak ada kaitan dengan pendaftaran gugatan pra-peradilan pihak Ariel. “Tak ada hubungan dengan itu. Ini semata karena berkasnya memang sudah lengkap. Gugatan (Praperadilan oleh pihak Ariel) itupun mestinya gugur setelah berkas dilimpahkan (ke Pengadilan),”imbuh Amir.
Hal senada diakui Ketua Pengadilan Negeri Bandung Joko Siswanto. “Berkas Ariel dan pengunggah videoya (Rejoy) baru kami terima tadi sore menjelang saya mau pulang (sekitar pukul 15.00). Berkasnya belum sempat saya pelajari dan tadi masih nongkrong di meja saya,”ujar Joko saat ditemui di rumah dinasnya, Jum’at petang.
Ia pun berjanji akan langsung mempelajari berkas perkara dan menunjuk majelis hakim untuk kedua tersangka Senin (15/11) pekan depan. “Mudah-mudahan Senin nanti bisa selesai saya pelajari sehingga saya juga bisa segera menentukan majelis hakimnya (yang akan memimpin persidangan kedua tersangka),”kata Joko.
Joko mengaku dirinya belum bisa memastikan kapan sidang kasus kedua tersangka paling lambat bisa mulai digelar terhitung sejak berkas dilimpahkan. “Soal jadwal sidang itu nanti kan majelis hakimya yang menentukan. Tapi saya kira nanti akan secepatya kok,”kata dia.
Joko juga belum memastikan apakah nanti persidangan kedua tersangka akan digelar secara tertutup atau terbuka untuk umum. “Kalau setelah saya pelajari nanti ternyata kasusnya dipastikan kesusilaan atau pornografi tentu sidangnya harus tertutup dan hanya dibuka untuk umum pada saat sidang pembacaan putusan hakim saja. Tapi kalau kasusnya hanya terkait informasi dan transaksi elektronik tentu semua persidangannya terbuka saja,”tandas dia.
Ariel ditahan di Penjara Kebonwaru Bandung sejak Rabu Oktober lalu (20/10). Masa tahanan Ariel sudah diperpanjang oleh pihak Kejaksaan selama 30 hari terhitung Selasa (9/11) lalu. Terkait perpanjangan peahanan tersebut, tim penasehat hukum eks vokalis band Peterpan ini sudah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Bandung Rabu (10/11) lalu di Pengadilan Negeri Bandung
Adapun Rejoy dititipkan ruang tahanan markas Polrestabes Bandung sejak kasusnya dilimpahkan ke Bandung Rabu (10/11) lalu.
ERICK P HARDI