Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan cukai rokok sebesar 5 persen di tahun 2011. Menurut Rusman, cukai rokok akan dibebankan pada konsumen karena sifatnya yang merupakan pajak tidak langsung. "Artinya pajak tersebut akan dipungut oleh perusahaan rokok kemudian disetor ke pemerintah. Karena dikenakan pada konsumen, tentu akan mempengaruhi inflasi secara positif. Inflasi akan naik," kata Rusman.
Kenaikan inflasi tersebut dapat dilihat dari angka cukai rokok yang diterapkan, kemudian dikalikan dengan bobot konsumsi rokok dalam keseluruhan rumah tangga. Semakin besar bobot konsumsi rokok, maka akan semakin besar inflasinya pasca penerapan cukai rokok.
Menurut Rusman, jika tujuan pemerintah menerapkan cukai rokok untuk mengurangi tingkat pembelian atau konsumsi rokok masyarakat, maka kebijakan tersebut harus dikaji kembali. lanjutnya, ini bukan kebijakan yang efektif. Dinaikkan 100 persen pun belum tentu menjadikan orang berhenti merokok. Butuh adanya kesadaran pribadi dan juga sosialisasi. "Saya justru khawatir, kalau rokok tambah mahal, nanti yang dikurangi malah jatah keluarganya," lanjutnya.
EVANA DEWI