Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Blok Maleo Berlanjut ke Judicial Review

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Sumenep - Sengketa hak kelola blok minyak dan gas bumi Maleo di Kecamatan pulau Gili Genting antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berlanjut.

Departemen Dalam Negeri yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 18 September 2008 diminta merevisi peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2007 tentang batas wilayah kelola minyak dan gas bumi, kabarnya melawan putusan itu dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kenapa proses penyerahan hak kelola blok Maleo dari Pemprov ke Sumenep mandek, karena Depdagri ajukan uji materi. Itu perkembangan terakhir yang kami dengar," kata Ketua Desk Migas DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath, Minggu (13/11), lewat sambungan telepon.

Menurut politisi partai berlambang banteng moncong putih ini, putusan Mahkamah Agung tersebut memerintahkan Menteri Dalam Negeri merevisi Permendagri nomor 8 tahun 2007 karena peraturan tersebut dianggap merugikan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Daerah ini akan kehilangan bagi hasil migas dari Blok Maleo yang diperkirakan mencapai Rp 100 miliar per tahun.

"Menurut permendagri wilayah Blok Maleo berjarak 5,7 mil lepas pantai, sehingga menjadi hak Pemerintah Provinsi Ja-Tim. Setelah diukur ulang ternyata hanya 4 mil. Mestinya menjadi hak Kabupaten Sumenep," ujarnya.

Pengukuran sepihak inilah yang dipermasalahkan. Sumenep, kata dia, mengajukan uji materi tahun 2007 dan akhirnya Mahkamah Agung memenangkan gugatan. "Tapi anehnya dua tahun sejak putusan MA turun, putusan belum dilaksanakan sampai sekarang," terangnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sumenep Mohammad Fadilah mengungkapkan meski putusan MA sudah turun sejak 2008, namun salinannya baru diterima sekitar bulan Maret 2010. "Tiga bulan lalu sudah kita kirim salinan putusan itu degdagri, tapi belum ada respon," katanya.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang ditanyai masalah ini usai melantik bupati dan wakil bupati Sumenep Busyro Karim dan Sungkono Siddik beberapa waktu lalu menolak berkomentar banyak. "Yang saya dengar ada peta baru Blok Maleo. Tapi saya tidak paham, tanya wakil bupati saja," tuturnya.

Wakil Bupati Sumenep Sungkono Siddik yang dihubungi Tempo juga menolak berkomentar soal sengketa blok maleo yang dikelola PT Santos Energi. "Kalau soal itu maaf mas, tanya bupati saja," katanya.

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jepang Protes Latihan Militer Korea Selatan di Pulau Sengketa

7 Juli 2023

Anggota pasukan khusus Angkatan Laut Korea Selatan berpartisipasi dalam latihan di pulau kecil yang disebut Dokdo dalam bahasa Korea dan Takeshima dalam bahasa Jepang pada 25 Agustus 2019. (Provided by South Korea's Navy)
Jepang Protes Latihan Militer Korea Selatan di Pulau Sengketa

Jepang mengajukan protes terhadap Korea Selatan terkait latihan militer yang berlangsung di pulau sengketa.


Sengketa Lahan Pulau Pari, Susi Pudjiastuti: Masak Rebutan

23 Juli 2018

Warga Pulau Pari melakukan aksi borgol diri didepan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Aksi borgol ini untuk mengawal sidang perkara Pidana Sulaiman Hanafi Ketua RW dengan agneda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sengketa Lahan Pulau Pari, Susi Pudjiastuti: Masak Rebutan

Susi Pudjiastuti mengatakan tak semestinya penduduk dan investor rebutan lahan Pulau Pari.


Jepang Protes Pemasangan Kabel Optik Rusia di Pulau Sengketa

11 Juni 2018

Foto yang diambil pada 2005 memperlihatkan Pulau Kunashiri, satu dari empat pulau yang diklaim Rusia sebagai Kepulauan Selatan Kuril di Selatan Rusia dan di teritori utara Jepang.[REUTERS/Kyodo]
Jepang Protes Pemasangan Kabel Optik Rusia di Pulau Sengketa

Jepang mengkritik Rusia atas rencananya untuk memasang kabel serat optik ke pulau-pulau yang disengketakan oleh Tokyo dan Moskow.


Dua Alasan Nelayan Pulau Pari Tolak Dakwaan di PN Jakarta Utara

8 Mei 2018

Warga Pulau Pari menunjukkan tali pengikat yang memborgol tangan sebagai simbol kriminalisasi dan diskriminasi terhadap mereka di PN Jakarta Utara, Selasa, 8 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko
Dua Alasan Nelayan Pulau Pari Tolak Dakwaan di PN Jakarta Utara

Tigor Hutapea, pengacara nelayan Pulau Pari, Sulaiman, menolak dakwaan JPU dalam sidang perdana kasus pelanggaran ketertiban umum di PN Jakarta Utara.


Sidang Pulau Pari, Begini Warga yang Didakwa Serobot Pekarangan

8 Mei 2018

Warga Pulau Pari aksi borgol tangan sebagai simbol kriminalisasi dan diskriminasi terhadap mereka di PN Jakarta Utara, Selasa, 8 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko
Sidang Pulau Pari, Begini Warga yang Didakwa Serobot Pekarangan

PN Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus pelanggaran ketertiban umum oleh Sulaiman Hanafi alias Khatur, seorang warga Pulau Pari.


Sengketa Pulau Pari, Ombudsman DKI Minta Hak Warga Dihormati

8 Mei 2018

Ketua Forum Peduli Pulau Pari, Syaiful Hidayat, sujud syukur di depan Kantor Ombudsman RI setelah Ombudsman menemukan maladministrasi terkait penerbitan SHM serta SHGB milik PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa, Senin 9 April 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi
Sengketa Pulau Pari, Ombudsman DKI Minta Hak Warga Dihormati

Ombudsman DKI Jakarta Raya minta hak warga Pulau Pari dihormati hingga proses verifikasi sertifikat tanah di BPN DKI selesai.


Diultimatum Kosongkan Tanah, Warga Pulau Pari Pilih Bertahan

8 Mei 2018

Warga Pulau Pari berunjuk rasa di Balai kota DKI Jakarta, 25 april 2018. Dalam Aksinya warga meminta hak atas pengembalian pemukiman di Pulau Pari atas kejanggalan penerbitan sertifikat yg di lakukan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional) di Pulau Pari. TEMPO/Muhammad Denggan Fahrurrozie
Diultimatum Kosongkan Tanah, Warga Pulau Pari Pilih Bertahan

Warga Pulau Pari di Kepulauan Seribu, akan tetap bertahan di tanah mereka dan tak mengindahkan surat somasi PT Bumipari Asri.


Temuan Maladministrasi Ombudsman, Begini Reaksi PT Bumi Pari Asri

9 April 2018

Warga Pulau Pari membentangkan spanduk di depan kantor Ombudsman Kuningan,Jakarta Selatan 9 April 2018. Pada aksinya mereka menuntut Ombudsman menunjukkan fakta-fakta kecurangan dalam penerbitan sertifikat tanah di Pulau Pari. Tempo/Fakhri Hermansyah
Temuan Maladministrasi Ombudsman, Begini Reaksi PT Bumi Pari Asri

Ombudsman merilis LAHP terkait kisruh Pulau Pari dengan temuan maladministrasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan pengabaian hukum.


Sengketa Pulau Pari, Ini Temuan Ombudsman Soal Surat SHM dan SHGB

9 April 2018

Warga Pulau Pari melakukan aksi di depan kantor Ombudsman Kuningan,Jakarta Selatan 9 April 2018. Pada aksinya mereka menuntut Ombudsman menunjukkan fakta-fakta kecurangan dalam penerbitan sertifikat tanah di Pulau Pari. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sengketa Pulau Pari, Ini Temuan Ombudsman Soal Surat SHM dan SHGB

Ombudsman Republik Indonesia mempublikasikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan mengenai laporan Forum Peduli Pulau Pari hari ini di Jakarta.


Ombudsman Temukan Maladministrasi, Warga Pulau Pari Sujud Syukur

9 April 2018

Ketua Forum Peduli Pulau Pari, Syaiful Hidayat, sujud syukur di depan Kantor Ombudsman RI setelah Ombudsman menemukan maladministrasi terkait penerbitan SHM serta SHGB milik PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa, Senin 9 April 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi
Ombudsman Temukan Maladministrasi, Warga Pulau Pari Sujud Syukur

Warga Pulau Pari langsung sujud syukur setelah Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi dalam penerbitan sertifikat PT Bumi Pari Asri.