TEMPO Interaktif, Sumenep - Sengketa hak kelola blok minyak dan gas bumi Maleo di Kecamatan pulau Gili Genting antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berlanjut.
Departemen Dalam Negeri yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 18 September 2008 diminta merevisi peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2007 tentang batas wilayah kelola minyak dan gas bumi, kabarnya melawan putusan itu dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kenapa proses penyerahan hak kelola blok Maleo dari Pemprov ke Sumenep mandek, karena Depdagri ajukan uji materi. Itu perkembangan terakhir yang kami dengar," kata Ketua Desk Migas DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath, Minggu (13/11), lewat sambungan telepon.
Menurut politisi partai berlambang banteng moncong putih ini, putusan Mahkamah Agung tersebut memerintahkan Menteri Dalam Negeri merevisi Permendagri nomor 8 tahun 2007 karena peraturan tersebut dianggap merugikan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Daerah ini akan kehilangan bagi hasil migas dari Blok Maleo yang diperkirakan mencapai Rp 100 miliar per tahun.
"Menurut permendagri wilayah Blok Maleo berjarak 5,7 mil lepas pantai, sehingga menjadi hak Pemerintah Provinsi Ja-Tim. Setelah diukur ulang ternyata hanya 4 mil. Mestinya menjadi hak Kabupaten Sumenep," ujarnya.
Pengukuran sepihak inilah yang dipermasalahkan. Sumenep, kata dia, mengajukan uji materi tahun 2007 dan akhirnya Mahkamah Agung memenangkan gugatan. "Tapi anehnya dua tahun sejak putusan MA turun, putusan belum dilaksanakan sampai sekarang," terangnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sumenep Mohammad Fadilah mengungkapkan meski putusan MA sudah turun sejak 2008, namun salinannya baru diterima sekitar bulan Maret 2010. "Tiga bulan lalu sudah kita kirim salinan putusan itu degdagri, tapi belum ada respon," katanya.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang ditanyai masalah ini usai melantik bupati dan wakil bupati Sumenep Busyro Karim dan Sungkono Siddik beberapa waktu lalu menolak berkomentar banyak. "Yang saya dengar ada peta baru Blok Maleo. Tapi saya tidak paham, tanya wakil bupati saja," tuturnya.
Wakil Bupati Sumenep Sungkono Siddik yang dihubungi Tempo juga menolak berkomentar soal sengketa blok maleo yang dikelola PT Santos Energi. "Kalau soal itu maaf mas, tanya bupati saja," katanya.
MUSTHOFA BISRI