Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pemilik Century Ditunda Lagi

image-gnews
rafat ali rizvi
rafat ali rizvi
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda lagi sidang in absentia Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, pemegang modal saham Bank Century. Pekan lalu,  9 November, sidang juga ditunda karena jaksa belum menyelesaikan rencana penuntutan.

"Masih menunggu rencana penuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Victor Antonius ketika dihubungi Selasa (16/11)

Rafat yang berkewarganegaraan Arab Saudi dan Hesham yang berkewarganegaraan Inggris didakwa telah melakukan praktek perbankan tidak sehat.

Praktek tersebut berupa perbuatan dengan sengaja menempatkan sejumlah surat berharga Bank Century ke sejumlah perusahaan investasi miliknya demi memperkaya diri sendiri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat perbuatan mereka, negara terpaksa mengucurkan bantuan likuiditas senilai Rp 6,7 triliun demi penyelamatan Bank Century. Total kerugian negara dari Hesham dan Refat sebesar Rp 3,1 triliun, sementara dari pemegang saham lainnya, yaitu Robert Tantular, negara dirugikan senilai Rp 2,7 triliun.

DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

Ilustrasi. ku.ac.ke
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.


Aksi Demo Sri Gayatri Pamer Batu Akik  

22 April 2015

TEMPO/Imam Sukamto
Aksi Demo Sri Gayatri Pamer Batu Akik  

Korban Bank Century asal Surabaya, Sri Gayatri, demo
memamerkan koleksi batu akik.


Bank Mutiara Tetap Tolak Kembalikan Dana Antaboga  

21 April 2015

PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. TEMPO/ Puspa Perwitasari
Bank Mutiara Tetap Tolak Kembalikan Dana Antaboga  

Bank Mutiara hanya akan mengembalikan dana nasabah reksadana Antaboga jika uang berada di bank yang dulu bernama Century ini.


Tuntut Dana Dikembalikan, Gayatri Berulah di Bank Mutiara  

21 April 2015

Nasabah Bank Century asal Surabaya, Gayatri menggelar orasi di depan kantor Bank Mutiara Cabang Solo, 21 April 2015. Dia menuntut uangnya yang tersangkut reksadana Antaboga senilai Rp 70 miliar dikembalikan. TEMPO/Ahmad Rafiq
Tuntut Dana Dikembalikan, Gayatri Berulah di Bank Mutiara  

Gayatri datang ke Solo untuk menuntut pengembalian uangnya sebesar Rp 70 miliar.


Bank Mutiara Terbitkan 30 Triliun Saham Baru  

10 April 2015

Bank Mutiara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bank Mutiara Terbitkan 30 Triliun Saham Baru  

Bank yang dulu bernama Bank Century ini mendapat tambahan modal dari investor baru.


Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan
Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.