Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, sebenarnya ada 116 terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun karena berbagai sebab, eksekusi enam belas orang ini urung dilaksanakan.
Babul menyebut, dari 116 terpidana dihukum mati karena beberapa perkara. “Karena tindak pidana pembunuhan berencana 55 perkara, tindak pidana pencurian dengan kekerasan satu perkara, narkotika dan psikotropika 58 perkara, dan terorisme dua perkara,” ujar Babul di kantornya, Selasa (16/11).
Dari 116 terpidana tersebut, enam orang berubah vonisnya menjadi terpidana seumur hidup. Kemudian enam orang terpidana mati melarikan diri, seorang lagi putusannya berubah menjadi dua belas tahun, dan tiga lainnya meninggal dunia. “Jadi tinggal seratus orang yang belum dieksekusi,” kata Babul.
Enam orang terpidana mati yang melarikan diri adalah Jufri, Imran Sinaga, Rambe Hadipah Paulus Purba, Dodi Marsal, Taroni Hia, dan Irwan Sadawa Hia. Jufri melarikan diri dari LP Maros pada 19 Februari 2003 dan sampai saat ini belum ditemukan. Sedangkan Imran dan Rambe melarikan diri dari LP Riau. Untuk Rambe, yang bersangkutan dalam proses grasi.
Kemudian Taroni dan Irwan Sadewa, melarikan diri dari LP Padang dan dalam proses peninjauan kembali. Adapun Dodi, saat ini tengah dalam proses kasasi.
Babul menjelaskan, terakhir kali Kejaksaan mengeksekusi mati adalah saat menghukum mati Amrozi, terpidana perkara terorisme Bom Bali I pada 8 November 2008 di LP Nusakambangan.
Isma Savitri