foto

M. Misbakhun. Tempo/Tony Hartawan

Presiden Tegaskan Takkan Intervensi Kasus Misbakhun  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Di tengah hebohnya kontroversi plesir terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan ke Bali, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meminta Plt Jaksa Agung, Darmono, menjelaskan vonis politisi Partai Keadilan Sejahtera Mukhammad Misbakhun. Putusan itu disebutnya membuatnya prihatin.

Yudhoyono beserta Menteri Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Djoko Suyanto berkali-kali menegaskan tak ingin mengintervensi kasus tersebut. Yudhoyono menyinggungnya dua kali dalam pembukaan rapat koordinasi terbatas. Sedangkan Djoko mengatakan hal serupa setidaknya empat kali dalam jumpa pers setelah rapat.

"Tolong dilaporkan kepada saya yang menjadi perhatian publik sekarang, perihal Gayus dan vonis Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi," ujar Yudhoyono saat membuka rapat di Kantor Presiden, Selasa (16/11).

"Meskipun saya tidak akan, tidak mungkin, dan tidak boleh intervensi pada sisi hukum yang bukan kewenangan saya. Tapi sebagai kepala negara saya wajib peduli, apa yang menjadi perhatian dari rakyat kita," ucapnya.

Misbakhun adalah salah satu inisiator hak angket panitia khusus Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat, yang sempat menggoyang stabilitas pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua. Awal tahun ini, Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam Andi Arief melaporkan Misbakhun kepada polisi dengan tuduhan pembuatan letter of credit (L/C) fiktif.

Sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional, Misbakhun dituduh memalsukan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan L/C Bank Century. Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo juga dikenai tuduhan serupa. Keduanya dituntut penjara delapan tahun oleh jaksa. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menghukum Misbakhun dan Franky setahun di bui.

Dari perkataan Yudhoyono itu, tampak bahwa dia turut mempertanyakan vonis bagi Misbakhun yang jauh lebih kecil ketimbang tuntutannya. Namun, Djoko menampik hal tersebut. "Presiden tidak mempertanyakan kasus ini. Ini adalah (laporan) dari Plt Jaksa. Kalau memang mencederai rasa keadilan, seharusnya bagaimana sikap Jaksa Agung," katanya.

Menurutnya, Darmono lantas menjawab melakukan banding terhadap putusan itu. "Tidak ada (secara) pribadi maupun institusi presiden mencampurinya," tuturnya.

Ia berkeras putusan terhadap Misbakhun mengundang pula reaksi ketidakpuasan masyarakat. Tapi dari catatan Tempo, tak banyak yang memprotes vonis setahun itu. Kecuali Partai Keadilan Sejahtera, yang malah berpendapat seharusnya Misbakhun dibebaskan karena tak terbukti bersalah.

Darmono dalam konferensi pers itu ikut unjuk bicara. Dia memaparkan lembaganya bersikukuh tiga dakwaan yang dipakai untuk menjerat Misbakhun terbukti dalam persidangan, sehingga tuntutan penjara delapan tahun seharusnya dikabulkan majelis hakim. Kalaupun hanya pemalsuan surat yang terbukti, semestinya Misbakhun bisa dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

"Atas putusan itu, Jaksa telah mengajukan banding pada tanggal 8 November," ujarnya.

BUNGA MANGGIASIH