TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan akan memanggil perusahan yang memberangkatkan Sumiati, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang disiksa majikannya.
"Hari ini. Kemenakertrans bekerja sama BNP2TKI akan memanggil untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa Sumiati," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11).
Selain Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yaitu PT Rajana Falam Putri, Kementerian juga akan memanggil perusahaan asuransi untuk turut bertanggungjawab. Perusahaan itu akan diminta untuk menanggung seluruh biaya proses hukum yang akan dijalani oleh Sumiati dalam tuntutan yang akan diajukan pemerintah.
"Biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalani proses hukum serta biaya untuk pengacara hukum (lawyer) ditanggung oleh perusahaan asuransi TKI yang
memberangkatkannya," kata Muhaimin.
Selain mengajukan tuntutan hukum, pemerintah juga akan menemui Duta Besar Arab Saudi. Pertemuan itu direncanakan membahas masalah penyiksaan TKI serta mencari solusi terbaik dalam meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.
Sumiati (23 th), merupakan tenaga kerja asal Dusun Jala, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat yang berangkat ke Arab Saudi melalui PT
Rajana Falam Putri. Ia tiba di Arab Saudi pada 18 Juli 2010.
Sejak mulai bekerja pada 23 Juli 2010 Sumiati kerap menerima penyiksaan dari istri dan anak majikannya. Akibat disiksa sekujur wajahnya penuh luka. Bahkan, di mulutnya juga ada bekas guntingan.
RIRIN AGUSTIA