TEMPO Interaktif, Jakarta - Proses penawaran harga saham perdana PT Krakatau Steel Tbk dinodai ulah sejumlah wartawan. Mereka diduga meminta penjatahan saham perdana sebanyak 1.500 lot (750 ribu lembar).
Anggota Dewan Pers Wina Armada mengaku menerima laporan informal soal ulah para wartawan ini. " Kabarnya mereka meminta uang" kata Wina Armada ketika dihubungi Tempo, Rabu (17/11) malam.
Menurut Wina, laporan tersebut diterima Dewan Pers beberapa waktu lalu. Namun Dewan Pers minta agar pelaporan dibuat lebih formal guna melengkapi data-data yang dibutuhkan. "Kami minta keterangan secara tertulis," kata Wina.
Jika seluruh laporan telah selesai, barulah Dewan Pers melakukan verifikasi dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. "Ini bukan kasus pertama. Wartawan yang berulah seperti ini dulu kami pecat,” kata dia.
Laporan serupa juga diterima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Sekretaris AJI Jakarta Umar Idris mengaku sudah menelusuri kasus ini dan menemukan, modus permintaan penjatahan saham perdana dilakukan dengan menekan pihak tertentu melalui pemberitaan yang tidak proporsional.
Kelompok wartawan itu, kata Umar Idris, meminta jatah saham perdana yang nilainya setara dengan Rp 637 juta.“Jatah itu tidak mereka peroleh melalui prosedur pasar modal," kata Umar.
Menurut Umar, kelompok wartawan tadi juga memaksa seorang petinggi perusahaan penjamin emisi untuk menyediakan uang sebesar Rp 400 juta buat menutupi pemberitaan miring seputar penawaran perdana saham publik Krakatau Steel.
Jika laporan tersebut benar, Wina menegaskan kalau tindakan para wartawan itu telah merusak prinsip penegakan kebebasan pers. "Jika tidak dikelola dengan baik, potensi kebebasan pers akan dirusak oleh wartawan itu sendiri," ujarnya.
Harga saham perdana produsen baja itu menjadi polemik karena sebagian analis dan pengamat ekonomi berpendapat harga saham Rp 850 per lembar terlalu murah. Pada perdagangan debutannya 10 November lalu, harga saham Krakatau melonjak 49,6 persen menjadi Rp 1.270 per lembar.
RIKY FERDIANTO