MZA Djalal. TEMPO/Fully Syafi
Topik
Gubernur Angkat Sugiarto Sebagai Plt Bupati Jember
TEMPO Interaktif, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengangkat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Sugiarto sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Daerah Jember menyusul status hukum sebagai terdakwa yang disandang Bupati Jember MZA Djalal dan Wakil Bupati Jember Kusen Andalas.
"Tadi malam, surat (petunjuk) dari Mendagri sudah saya terima, Mendagri perintahkan saya mengangkat Sekda jadi Plt, ini semata untuk mengisi kekosongan kepala daerah disana," kata Gubernur Soekarwo, sesaat setelah salat Idul Adha di masjid Al-Akbar Surabaya, Rabu (17/11) pagi tadi.
Untuk menindaklanjuti perintah Mendagri itu, Soekarwo berencana memanggil seluruh pimpinan DPRD Jember, Sekda Jember, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Biro Hukum untuk membicarakan prosesi pelantikan Plt Kepala Daerah Jember. "Besok, kami akan rapat untuk susun jadwal pelantikan," tambah Soekarwo.
Bupati Jember MZA Djalal saat ini sedang menjalani proses sidang korupsi mesin daur ulang aspal senilai Rp 459 juta. Begitu juga Wakil Bupati Jember Kusen Andalas juga sedang menjalani sidang kasus korupsi dana penunjang operasional pimpinan DPRD Jember senilai Rp 50 juta.
Baik Bupati maupun Wakil Bupati Jember ini sebenarnya baru saja dilantik setelah memenangkan Pilkada Jember pada 25 September lalu. Saat pelantikan, sudah terjadi polemik karena saat itu keduanya sudah menyandang status sebagai terdakwa. Meski begitu, dengan alasan konstitusi dan menjalankan perintah dari Mendagri, Gubernur Soekarwo tetap saja melantik keduanya.
Fatkhur Rohman Taufiq





