Dengan menggunakan peralatan tukang seperti linggis, palu, serta tambang, satu per satu bangunan semi permanen yang kebanyakan kios buah itu dirobohkan. Endang, seorang pedagang, menuding petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan pembongkaran menerima uang RP 50 juta dari Kementerian Keuangan—si empunya gedung.
“Dari pada uangnya dikasih ke Satpol PP lebih baik dikasih ke pedagang. (Dengan uang itu) Kami bisa bongkar sendiri dan pindah,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dace Supriadi, menyatakan penertiban di tempat itu adalah memang pekerjaan rumah pihaknya. “Ini lanjutan pekerjaan kami yang belum selesai,” katanya.
Ditegaskan Dace, hingga Desember nanti kawasan puncak sudah harus bersih dari para pedagang kaki lima. Para pedagang tersebut rencananya disediakan tempat di Kawasan Taman Wisata Matahari di Kecamatan Megamendung yang berperan sebagai kawasan beristirahat para pengendara (rest area).
DIKI SUDRAJAT