Topik
Dewan Pers Kantongi Nama Wartawan Pemeras Saham Krakatau Steel
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerasan saham perdana PT Krakatau Steel Tbk diduga dilakukan oleh 30 wartawan. "Tapi kami belum bisa lekas menyimpulkan, apakah seluruh nama tersebut memang meminta jatah," ujar anggota Dewan Pers, Wina Armada hari ini (18/11).
Wina menerangkan, dugaan pemerasan dilakukan oleh 30 wartawan yang umumnya bertugas meliput di Bursa Efek Indonesia. Mereka dipimpin empat wartawan media massa besar untuk melobi sejumlah pihak.
Meski demikian, kata Wina, Dewan Pers belum menyikapi formal lantaran keterangan yang diperoleh belum dilengkapi data-data pendukung. "Kami berharap ada laporan resmi dan tertulis," katanya.
Laporan yang masuk, kata Wina, nantinya akan ditanggapi Dewan Pers dengan memverifikasi keterangan dari seluruh pihak yang terkait kasus tersebut. "Ini bukan kasus yang pertama. Seorang wartawan dulu pernah dipecat karena kasus seperti ini," katanya.
Dugaan pemerasan dilakukan oleh segerombolan wartawan saat penjualan saham perdana Krakatau Steel. Mereka meminta jatah sebanyak 1.500 lot (750 ribu lembar) senilai Rp 637,5 juta.
Jika keterangan itu benar, Wina menilai perbuatan mereka telah mencederai prinsip pelembagaan pers yang sehat. "Wartawan itu memiliki peran besar dalam membongkar mafia. Jangan sampai mereka menjadi bagian mafia itu sendiri," katanya.





