TEMPO Interaktif, BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja menargetkan 52 vila yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor akan dibongkar pada awal tahun 2011. Vila-vila itu tersebar di tiga desa yang ada di Kecamatan Megamendung meliputi Sukaresmi, Sukagalih dan Sukamaju.
Kasatpol PP Dace Supriadi, menjelaskan rencana pembongkaran didasarkan dengan Peraturan Daerah No 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. ''Pembongkaran sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dace Supriadi, Jum'at (19/11).
Dijelasakan, bangunan yang biasa difungsikan sebagai tempat peristirahatan itu berdiri di atas tanah negara, tanpa ada ijin mendirikan bangunan (IMB) dan berada pada ruang terbuka hijau.
Namun meskipun begitu kata Dace, dalam menangani masalah tersebut pihaknya tetap akan mendahulukan mediasi serta melakukan cara-cara persuasif terlebih dahulu dengan pemilik vila. Seperti halnya bangunan yang berdiri di atas tanah BUMN atau PTPN, jika difungsikan sebagai fasus fasum kemungkinan tidak akan di bongkar. ''Namun jika murni untuk kepentingan pribadi atau komersial, kami akan membongkarnya,'' kata Dace.
Ditegaskan seharusnya pembongkaran dilakukan pada tahun 2010, namun karena anggaran yang terbatas sehingga pembongkaran akan dilakukan pada tahun 2011, pembongkarannya dilakukan secara bertahap. ''Untuk membongkar bangunan permanen kita perlu alat berat, jadi anggarannya tidak sedikit,'' ujar Dace.
Dijelaskan secara keseluruhan jumlah vila di Megamendung lebih dari seratus unit. Mayoritas keberadaannya merusak drainase, menyalahi ruang terbuka hijau, kawasan konservasi dan berdiri di atas tanah negara, tanpa mengantungi IMB. ''Sudah banyak keluhan dari masyarakat, tentang kondisi drainase yang rusak,'' papar Dace.
DIKI SUDRAJAT