TEMPO Interaktif, BANDUNG - Artis Luna Maya dan Cut Tary adalah dua orang dari belasan orang yang akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung sebagai saksi kasus video porno yang dilakukan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan. Pun demikian dengan Rizal Rezaldy alias Rejoy, video editor grup Band Peterpan yang kini menjadi terdakwa penyebaran video porno.
" Luna dan Cut Tary termasuk dari 10-20 saksi yang dihadirkan. Dalam persidangan, jumlah saksi bisa berubah tergantung keperluan pemeriksaan Majelis Hakim" kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Amir Yanto dalam pesan pendeknya yang diterima Tempo, Sabtu (20/11).
Amir juga menegaskan Ariel dan Rejoy didakwa meyebarkan video mesum. “Pelaku utamanya ( penyebaran video mesum) adalah Rejoy,”kata Amir.
Ariel antara lain Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi , pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 282 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sedangkan Rejoy antara lain dijerat pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi , pasal 30 ayat (2) dan 27 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal pasal 282 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.“Ancaman hukumannya (untuk para terdakwa) maksimal 12 tahun penjara,”kata Amir.
Amir juga menyebutkan, Jaksa penuntut umum kedua kasus berasal dari Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri. Jaksa penuntut kasus Ariel terdiri dari 10 orang. Sedangkan jaksa penuntut kasus Rejoy terdiri dari 8 orang.
“Jaksa penuntut untuk Ariel, lima orang dari Kejaksaan Agung, satu dari Kejaksaan Tinggi, san empat dari Kejaksaan Negeri. Jaksa penuntut untuk Rejoy, empat dari Kejaksaan Agung dan empat dari Kejaksaan Negeri Bandung,”tandasnya.
ERICK P HARDI