Di antara mereka adalah lembaga swadaya masyarakat Hajar Indonesia dan Forum Umat Islam. Belasan orang dari elemen tersebut telah hadir di depan pengadilan.
Gatot Murni Aji, pengacara Hajar Indonesia, mengemukakan pihaknya meminta sidang Ariel berlangsung terbuka untuk umum. Sebab, pasal yang digunakan untuk menjerat Ariel bukan hanya pasal asusila, tapi juga Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi. “Jadi bukan murni asusila,” ujarnya kepada Tempo.
Gatot mengemukakan, pihaknya juga menuntut untuk bisa masuk dalam ruang persidangan karena organisasi ini yang melaporkan kasus dugaan penyebaran pornografi yang diduga melibatkan Ariel ittu.
Dalam aksinya, massa dari Hajar Indonesia membawa poster di antaranya bertuliskan: Pengadilan Jangan Mau Diintervensi Pihak Mana pun”.
Juli Hantoro