Detikcom Minta Hasil Pengusutan Dibuka ke Publik

TEMPO Interaktif, Jakarta - Redaksi daring berita Detikcom mendukung pengusutan Dewan Pers terhadap wartawan dan media yang diduga terlibat pemerasan dalam penjualan saham perdana (IPO) PT Krakatau Steel. Media yang didengar keterangannya antara lain detikcom, Kompas, Metro TV dan Seputar Indonesia. 


"Kami mendukung Dewan Pers untuk membuka hasil investigasi kasus ini ke publik secara utuh dan transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Didik Supriyanto,Wakil Pemimpin Redaksi Detikcom dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa (23/11)

Detikcom, kata Didik, sudah melakukan klarifikasi kepada wartawan Detik.com yang disebut terlibat kasus ini, Kamis (19/11/2010). Berdasarkan keterangan kedua pihak disimpulkan wartawan detikcom tidak terindikasi memeras maupun menekan PT. Krakatau. "Wartawan detikcom membeli saham dengan membayar sesuai harga, tidak gratis," jelasnya.

Redaksi Detikcom, kata Didik, melarang wartawannya bertransaksi saham. Alasannya, itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Merujuk pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jelas disebut bahwa ada larangan penyalahgunaan profesi demi keuntungan pribadi. Usai klarifikasi tersebut, malam harinya wartawan tersebut akhirnya mengundurkan diri.

Dalam kasus ini, Didik menyesalkan sikap anggota Dewan Pers, Wina Armada, yang membeberkan kasus ini sebelum melakukan klarifikasi. "Redaksi menyesalkan sikap Wina yang telah memberikan keterangan secara sepihak kepada media-media terkait isu pemerasan kepada PT KS itu. Terlalu dini," kata Didik.

Dianing Sari