Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tren Pelecehan di Tempat Kerja Meningkat

image-gnews
Korban pelecehan seksual, S (10), memejamkan mata saat bertemu dengan perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kediamannya di Pontianak, Kalbar. ANTARA/Jessica Wuysang
Korban pelecehan seksual, S (10), memejamkan mata saat bertemu dengan perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kediamannya di Pontianak, Kalbar. ANTARA/Jessica Wuysang
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur International Labour Organization (ILO) untuk Indonesia, Peter van Rooij mendukung upaya Indonesia menjunjung kesetaraan di tempat kerja di seluruh instansi, sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja. Ditambah lagi Indonesia telah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berisi tentang penolakan terhadap diskriminasi hak asasi manusia.

Berdasarkan data yang dihimpun ILO, tren pelecehan seksual di tempat kerja terus meningkat. Di Uni Eropa, 30-50 persen perempuan dan 10 persen laki-laki mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, di kawasan Asia Pasifik ada sebanyak 30-40 persen karyawan. Khusus di Asia, sebanyak 18 persen karyawan di Cina dan 16 persen pegawai di Arab Saudi juga mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.

Peter mengatakan, dampak buruk pelecehan seksual yakni menyebabkan frustrasi dan melunturkan kepercayaan diri pada korbannya. Pada beberapa kasus, korban pelecehan akhirnya sering bolos kerja dan akhirnya kehilangan mata pencaharian. "Perusahaan juga bisa kehilangan pekerja yang terampil, serta kekurangan kemampuan bersaing karena citra instansi yang terus menurun," kata dia dalam seminar bertajuk 'Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja' di Hotel Borobudur, Selasa (23/11).

Staf Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pinky Saptandari mengatakan, posisi tawar tenaga kerja perempuan umumnya lebih lemah sehingga lebih rentan terhadap kekerasan fisik dan psikis. Tenaga kerja perempuan juga lebih memperhatikan kewajibannya dan kurang memahami tentang hak-haknya di tempat kerja. "Padahal ada pemberian cuti hamil dan melahirkan, cuti haid dan menyusui," kata dia.

Di Indonesia, lanjutnya, kasus pelecehan seksual di tempat kerja relatif sedikit. Bukan karena jumlahnya sedikit, tapi karena korban pelecehan seringkali enggan melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Selain itu, perangkat hukum yang mengatur secara khusus dan rinci tentang mekanisme pelaporan dan perlindungan juga belum ada. "Hanya ada KUHP, tentang pencabulan, persetubuhan dengan wanita di bawah umur. Padahal pelecehan seksual tidak hanya itu," imbuhnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengharapkan pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja yang segera diterbitkan pemerintah bisa menjadi aturan resmi di semua perusahaan dan diketahui oleh semua karyawan. Prosedur pengaduan nantinya juga harus jelas jika nanti ada karyawan yang melaporkan adanya pelecehan seksual di tempat kerja.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi, penerapan pedoman pencegahan pelecehan seksual harus disesuaikan dengan adat istiadat yang ada di masyarakat. Sebab, perbedaan suku, agama, etnis, menyebabkan penilaian terhadap terjadinya pelecehan juga berbeda-beda.

Sofjan mengatakan, pedoman yang diterbitkan pemerintah setidaknya dapat dijadikan sebagai upaya preventif di setiap tempat kerja, sehingga dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual. Ia mendukung penuh penyusunan pedoman dan sosialisasinya. "Ini pekerjaan rumah untuk pimpinan perusahaan dan serikat pekerja. Apalagi tindakan hukum di negara kita dirasa kurang sekali," ujarnya.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

26 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

28 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

30 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

31 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

33 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

44 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

49 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

50 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

50 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

52 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual