TEMPO Interaktif, Makassar - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat memeriksa, Abraham Razak, pagi ini. Dosen Universitas Negeri Makassar ini dianggap bertanggungjawab dalam kasus dugaan penipuan 86 mahasiswa penyetaraan Fakultas Ilmu Keolahragaan.
Abraham menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik lantai II, Direktorat Reserse dan Kriminal. Dia masih diperiksa sebagai saksi. Ia dicecar pertanyaan oleh Ajun Komisaris Muhammad Sukri Hasan.
Sebelumnya, Abraham ditetapkan tersangka, meski belum diperiksa. "Penetapan tersangka dilakukan untuk melanjutkan proses penyelidikan. Apalagi kasus ini menjadi prioritas untuk diselesaikan," kata Kepala Satuan Ekonomi Khusus, Ajun Komisaris Besar Deni Hermana.
Deni mengatakan pemeriksaan Abraham dilakukan untuk mengetahui dugaan penipuan itu. Nama Abraham disebut-sebut mahasiswa paling bertanggungjawab atas pengurusan ijazah yang sampai saat ini belum terbit.
"Keterangan yang bersangkutan untuk memastikan program penyetaraan yang diduga tidak diketahui pihak Rektorat UNM," ujar Deni.
Berdasarkan bukti permulaan polisi, program tersebut tidak diketahui Rektorat UNM. Akibatnya puluhan mahasiswa tidak mendapatkan ijazah karena tidak terdaftar sebagai mahasiswa.
"Padahal korban mengaku telah melakukan proses administrasi dan pembayaran sebelum mengikuti perkuliahan," jelasnya.
Hasil penyelidikan polisi, penyidik telah menyita beberapa lembar bukti kuitansi pembayaran mahasiswa di kampus UNM. Polisi juga sudah memeriksa dua korban.
"Akan menyusul lima korban lainnya yang akan dipanggil. Rencananya, besok baru kami periksa," ucap Deni.
Selain korban, penyidik juga memeriksa Wakil Rektor Bidang Akademik Sofyan Salam dan Kepala Biro Administrasi dan Kemahasiswaan, Kamaruddin.
ABDUL RAHMAN